Kesadaran Taat Aturan Lalulintas Masih Rendah

poto ujang dan jajangSukabumi, (MR)
Tingkat kesadaran pengendara untuk menaati aturan lalu lintas masih rendah. Larangan parkir di zona terlarang di sepanjang Jalan A.Yani, Jalan Harun Kabir dan Jalan Ciwangi Kota Sukabumi yang diberlakukan sejak Minggu (1/3) belum sepenuhnya ditaati pengendara. Padahal, larangan parkir telah terpasang di sepanjang jalur tersebut. Puluhan kendaraan roda dua digembok rodanya karena diparkir dilokasi terlarang. Bahkan, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Satlantas Polres Sukabumi Kota, Subdenpom dan Satpol PP Kota Sukabumi harus berusaha keras mengingatkan pengendara agar tidak parkir di zona larangan.
Selain menggembok roda, petugas juga memberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) bagi pengendara yang  melanggar jalur.

Kanit  Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Lalu Lintas Satlantas Polres Sukabumi Kota,Ipda Djajang Sutiawan mengatakan,  banyaknya pengendara yang parkir di tempat terlarang  sebagai indikasi rendahnya tingkat kesadaraan menaati aturan. Apalagi, petugas telah memberi peringatan agar tidak parkir di jalur yang telah ditentukan. “Petugas sudah mengingatkan, tapi masih ada saja yang membandel. Karena aturan, yang melanggar digembok rodanya,” jelasnya.

Dikatakan, aturan larangan parkir  sebenarnya berlaku sejak tanggal Minggu (1/3) lalu, namun karena masih tahap sosialisasi, tindakan baru dilakukan pada hari ke tiga.

Pengendara yang memarkirkan kendaraan ditempat terlarang tidak lantas ditindak. Tapi diberi waktu paling lama satu jam. Jika kendaraan terparkir lebih dari satu jam, petugas melakukan penggembokan roda. Bagi pelanggar dianjurkan untuk menjalani proses Tilang di pos yang disiapkan di ruas Jalan A.Yani. “Pelanggar di beri waktu satu jam untuk datang ke pos. Lebih satu jam tidak ada, kendaraan diangkut ke Mapolresta,” tegasnya.

Bagi pelanggar, akat Djajang dilakukan penahanan SIM  untuk di proses lebih lanjut di pengadilan. Jika tidak membawa SIM, maka dikenakan  pasal lain tentang  kelengkapan surat kendaraan

Sementara Kepala Bidang Lalulintas da Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, H.Ujang Hamdan mengatakan, tahap pertama dilakukan penindakan hanya bagi pengendara kendaraan roda dua. Aturan diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. “Yang namanya aturan berlaku 24 jam, tapi petugas ada di lokasi selama jam kerja,” katanya.

Ujang mengatakan, sebanyak 80 petugas di turunkan pada operasi tersebut. Mereka bertugas di tiga ruas yang dijadikan sebagai percontohan. Selanjutnya, petugas akan disiagakan  di masing-masing ruas jalan secara bergantian. “Setiap hari ada petugas jaga di tiga ruas jalan ini,”k atanya.

Selanjutnya, penggembokan dilakukan bagi kendaraan roda empat. Ujang  mengatakan, larangan parkir untuk kendaraan juga diberlakukan di tiga ruas jalan tersebut. “Dua bulan lagi, penggembokan diberlakukan bagi kendaran roda empat,” katanya. >>Lelly

Related posts