Karawang, (MR)
MENINDAKLANJUTI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penyesuaian terhadap jabatan fungsional, dua pegawai formasi Analisis Kepegawaian, tiga bidan dan dua Pustakawan. Penyerahan SK Jabatan Fungsional tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Karawang H. Ade Swara, saat pelaksanaan apel pagi, Senin (27/5).
Menyikapi proses penyesuaian tersebut, Bupati H. Ade Swara dalam sambutannya, Bupati berpendapat bahwa sejalan dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, kebijakan pengembangan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada saat ini tengah diarahkan pada prinsip organisasi yang ramping struktur namun kaya fungsi. dengan demikian, keseluruhan organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta adaptif dalam upaya meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Bupati, kondisi ini turut didasari oleh adanya perubahan paradigma akan pengembangan karier PNS dimasa yang akan datang, dimana arah pengembangan karier PNS tidak hanya difokuskan pada jabatan struktural saja, melainkan lebih difokuskan pada pengembangan berbagai jabatan fungsional,” tuturnya.
Bupati menambahkan jabatan fungsional yang memiliki peran yang sangat strategis dan dibutuhkan di Kabupaten Karawang antara lain adalah Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Bidan serta Pustakawan. Pemerintah Daerah saat ini memerlukan para Analis Kepegawaian yang cakap guna meningkatkan kinerja Pemerintahan Daerah dan para aparaturnya; membutuhkan lebih banyak Bidan untuk dapat mengimbangi jumlah masyarakat yang terus meningkat, serta membutuhkan para Pustakawan dalam upaya pengembangan Perpustakaan Daerah,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang, Drs.Haryanto, MM, menjelaskan bahwa Jabatan fungsional yang ditetapkan bertujuan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karir PNS serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas pokok OPD.
Berdasarkan persyaratan tersebut, lanjut Haryanto, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan untuk disesuaikan dalam jabatan fungsional yang baru antara lain dua orang untuk fungsional Analisis Kepegawaian, tiga orang untuk Bidan dan dua orang untuk Pustakawan. Dasar pengangkatan Jabatan Fungsional adalah PP Nomor 16 Tahun 1994 lebih rinci Permenpan Nomor PER/11/M.PAN/11/2006 sebagaimana telah diubah PER/14/M.PAN/6/2008 Tentang Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian dan angka kreditnya, Permenpan No PER/11/M.PAN/3/2006 Tentang Jabatan Fungsional Bidan dan angka kreditnya. Serta Permenpan No 132/KEP/M.PAN/12/2012 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya,” Ujarnya. >> Warsian
