Ir. Mohc. Samsul Arifien, MMA : Ijin Pendirian Pabrik Gula Harus Persetujuan Gubernur

Surabaya (MR)

Rencana pembangunan beberapa pabrik gula baru di beberapa daerah di Jatim disam-but baik oleh Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI). Wakil sekre-taris Jendral IKAGI, Adig Suwandi mengatakan, kalangan pabrik gula berbahan baku tebu tidak mempersoalkan antusias-me calon investor untuk mem-bangun pabrik gula baru. Namun yang harus diwaspadai  adalah kemungkinan pemba-ngunan pabrik gula baru sebagai kedok untuk meng-impor gula kristal mentah (raw sugar) dalam jumlah yang melebihi produksi ideal dari kapasitas produksi pabrik gula tersebut.

Adig mencontohkan pabrik gula berkapasitas 5.000 ton tebu perhari (TCD) dalam keadaan normal dapat menggiling tebu 900.000 – 1 juta ton selama 180 hari giling dan menghasilkan gula sekitar 60.000 -75.000 ton. Namun kemudian mengimpor gula mentah sampai 300.000 ton.

Dari data Dinas Perkebunan (Disbun) Jatim, sebanyak lima perusahaan telah menyatakan minatnya untuk dirikan PG di beberapa daerah di Jatim. Kelima perusahaan telah menyatakan minatnya untuk dirikan PG di beberapa daerah di Jatim. Kelima perusahaan itu, yakni PT Kebun Tebu Mas yang minati investasi di Lamo-ngan, PT Gula di Kabupaten Mojokerto, PT Permata Tene di Kabupaten Probolinggo, PT Kencana Gula Manis di Kabu-paten Blitar, dan RNI di Kabu-paten Malang wilayah selatan. Dari kelima investor yang ingin dirikan PG itu, kini hanya PT Kebun Tebu Mas yang paling agresif, karena telah berprestasi pada Bupati Lamongan dan miliki beberapa surat keleng-kapan izin, namun belum beli lahan tanam tebu.

Kepala Disbun Jatim, Ir. Moch. Samsul Arifien., MMA mengatakan, upaya pendirian PG oleh investor itu sangat memungkinkan terjadi. Namun sejauh ini belum ada kepastian, karena tak satupun dari lima investor itu menghadap ke gubernur. Ijin pendirian PG baru itu harus ada persetujuan gubernur, maka investor itu harus mengikat komitmen untuk dapatkan ijin langsung dari gubernur, ujarnya. (gc/hs)

 

Related posts