Sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, sistem open dumping tidak boleh digunakan lagi mulai Mei 2013. Jadi sekarang kami menggunakan sistem controlled landfill dalam pengolahan sampah, demikian Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang Yusuf Abdulgani di Karawang, Selasa, (5/3)
Yusuf Abdulgani mengemukakan peralihan sistem pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir sampah Jalupang Karawang dimulai sejak awal 2013. Dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tersebut disebutkan, sistem pengolahan sampah open dumping tidak ramah lingkungan serta rentan terhadap bencana longsor sehingga perlu dilakukan pengembangan sistem dalam melakukan pengolahan sampah.
Yusuf mengemukakan pihaknya saat ini tidak menggandeng pihak ketiga dalam melakukan pengolahan sampah sistem controlled landfill. “Ke depan kami akan menggandeng pihak ketiga dalam melakukan pengolahan sampah di TPA,” katanya.
Controlled landfill antara lain dilakukan dengan menimbun sampah dengan lapisan tanah setiap tujuh hari. Peningkatan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA dilakukan juga dengan perataan dan pemadatan sampah.
Open dumping ialah sampah dibuang begitu saja di TPA tanpa ada perlakuan termasuk tidak dilakukan penutupan sampah dengan menggunakan tanah.
Jadi Kabupaten Karawang Jawa Barat saat ini telah meninggalkan sistem pengolahan sampah open dumping dan mulai menggunakan sistem controlled landfill untuk mengolah sampah di tempat pembuangan akhir. jelasnya. >>Warsian

