TERLIBAT PT. NUNTAP AKUN FACEBOOK ATAS NAMA FB DILAPORKAN KE POLRES KOTAMOBAGU

KOTAMOBAGU, MR – Senin 19 Oktober 2026 Seorang warga Kotamobagu Parindo Potabuga secara resmi melaporkan akun media sosial Facebook atas nama FB kepada Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu. Laporan ini diajukan terkait dugaan pencatutan rekening atau yang kerap disebut sebagai “rekening siluman”, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pelapor, dugaan tersebut mencakup penggunaan rekening pihak lain tanpa persetujuan atau izin yang sah. Nilai transaksi yang disebut dalam laporan ini mencapai Rp5 juta. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana aktivitas pertambangan ilegal yang hingga kini masih diduga berlanjut di wilayah Nuntab.

Keberadaan aktivitas PETI di Nuntab telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Kondisi ini mendorong munculnya desakan publik agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas, termasuk menutup total lokasi pertambangan tersebut untuk mencegah dampak yang lebih luas dan berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dan tindak lanjut dari laporan tersebut.

Masyarakat setempat berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara transparan dan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan warga atas aktivitas ilegal yang masih terjadi di wilayah tersebut.(Neni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.