KABARESKRIM Polri Komjen Sutarman mengatakan, tidak ada keberpihakan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, terhadap pelaku maupun mafia pertambangan ilegal. Sutarman mengatakan, polisi memproses setiap laporan dan melakukan investigasi perihal kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah. “Enggak (berpihak). Aparat yang mana? Aparat (itu) harus berpihak, tapi kepada Undang-undang (UU), berpihak pada kebenaran,” kata Sutarman, di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (5/12).
Lebih jauh, Sutarman mengatakan, sekitar 200-300 kasus pertambangan ilegal ditindaklanjuti oleh kepolisian. Masalah tersebut menurutnya kerap berkaitan dengan masalah perkebunan dan kehutanan.
Selain itu, Sutarman mengatakan bahwa untuk mencegah pertambangan ilegal, maka sebaiknya dilakukan pengetatan perizinan terhadap operasional penambangan.
Saat ini, perizinan bisa diberikan dalam berbagai bentuk, hingga menyebabkan adanya izin yang tumpang-tindih. Izin yang tak sinkron ini, kata Sutarman pula, kerap mengganggu keberadaan tanah masyarakat adat. “Diberikan izin yang tumpang-tindih, sehingga memberikan dampak-dampak krusial yang terjadi di ulayat, yang akhirnya menimbulkan benturan dan juga kerusakan lingkungan yang luar biasa,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sutarman menilai perlunya ada moratorium pemberian izin pertambangan, sebelum diberlakukannya pengaturan yang ketat.
Syarat yang bisa diberlakukan, ujar dia, antara lain adalah porsi penambangan harus sebagian besar untuk negara, sementara pengusaha tambang diatur tak meraup seluruh keuntungan.
Sementara usaha tambang yang dianggap hanya memperkaya pribadi dan sejumlah pihak, menurut Sutarman, sebaiknya tidak dilanjutkan. Proses pencegahan pada perizinan ini dinilai akan membawa pengaruh yang lebih besar. “Kalau dari kami (polisi) itu, hanya aspek penegakan hukum pidananya saja, dan ini sangat kecil sekali (pengaruhnya),” tutupnya.
Hari ini, DPR yaitu tepatnya Komisi VII dan Komisi III, mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan tentang penanganan pertambangan ilegal dan kasus-kasus pertambangan di daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat ini dihadiri oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tamrin Sihite, serta Kabareskrim Polri Sutarman, bersama sejumlah Kapolda. Masing-masing yakni Kapolda Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Papua, kapolda Sumatera Barat, Maluku Utara, Bangka-Belitung, hingga Kapolda Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB). >> Nugraha

