Tanjab Barat, MR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) melaksanakan kegiatan operasi penertiban kendaraan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada hari Senin, 08 Desember 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menciptakan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Giat penertiban yang melibatkan personel gabungan ini Lokasi utama operasi terpusat di Jl. Lintas Jambi-Kuala Tungkal, Simpang Betara 6, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Operasi penertiban kendaraan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, melalui KASAT LANTAS POLRES TANJAB BARAT, AKP VHYCKY MHOEVIANDRY TANJUNG, S.H., mengonfirmasi pelaksanaan operasi ini. Kegiatan di lapangan dipimpin oleh IPDA AGUSTIAN SUSILO beserta sejumlah personel Satlantas dan instansi terkait.
Tindakan yang diambil selama operasi:
Personel Sat Lantas Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sub Detasemen Polisi Militer (SubDenpom) Kabupaten Tanjab Barat melaksanakan penertiban dan penindakan tegas terhadap segala jenis pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fokus penindakan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan (SIM dan STNK), penggunaan alat keselamatan (helm dan sabuk pengaman), serta kelayakan teknis kendaraan.
Kasat lantas menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen Polres Tanjab Barat dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kami berharap dengan adanya operasi rutin ini, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas.(Alhabsy)
