Padangsidimpuan, MR – Ketua Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Kota Padangsidimpuan, Akhirson Karo Karo meminta pihak terkait responsif terhadap keluhan masyarakat atas dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran tarif rekening air.
“Kepada Walikota, Pengawas/Komisaris PDAM Kota Padangsidimpuan, agar merespon terkait dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran rekening air yang dialami pelanggan PDAM Kota Padangsidimpuan,” ucapnya menanggapi sejumlah pemberitaan dugaan mark up tersebut.Rabu (05/11/2025).
Menurutnya Salasatu Warga kota Padangsidimpuan yang tidak Mau Disebutkan Namanya menyampaikan dan Keluhan Tagihan air Pada bulan Oktober Rp 270.000 Di Bulan Nopember meroket mencapai Rp 483.700.
Menurutnya, keluhan masyarakat harus menjadi perhatian khusus. Jangan sampai melebar dan mengambang, sehingga terjadi kekeliruan yang lebih fatal.
“Perlu ada penyelesaian, harus diusut agar citra baik pemerintah terjaga, apalagi hal ini berkenaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yakni air,” imbuhnya.
Jika ada indikasi hal tersebut terjadi karena kesalahan dalam mencatat meteran, maka pihak PDAM seyogyanya segera memperbaiki dan meminta maaf kepada pelanggan yang dirugikan tersebut dan segera memperbaiki manajemen PDAM Padangsidimpuan.
Ia Menduga adanya Mark Up tarif air. Struk pembayaran dan angka meter tidak sesuai.
Kemudian, sambung Akhirson perlu juga adanya perhatian khusus dari DPRD Kota Padangsidimpuan, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada PDAM sebagai perusahaan tunggal penyedia air Minum di Kota Padangsidimpuan.
“Fungsi pengawasan harus dijalankan, karena ada dugaan kerugian masyarakat. Bila perlu bentuk pansus untuk mengusut, jangan hanya karena menggenjot pendapatan daerah, tapi masyarakat yang dirugikan,” ketus Masyarakat kita Padangsidimpuan.
Terakhir, Akhirson mengingatkan bahwa, mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; menyatakan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. (A Karo Karo)
