Kotamobagu, MR – Kamis 18 September 2025 Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)Kota Kotamobagu Dr. Ns Henny Kaseger S.Kep., M.Kes sekaligus anggota DPRD Kota Kotamobagu komisi tiga dari fraksi PDIP di berikan kepercayaan untuk membacakan pendapat akhir terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan adat.
Penyampaian pendapat akhir fraksi dari ketua Bapemperda Kota Kotamobagu ini di gedung DPRD kota Kotamobagu. Pada kegiatan rapat paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II.
Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib,Sp.M dan Wakil Walikota Rendy Virgiawan, Mangkat, S.H., M.H, unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu.
Adat suatu aturan kebiasaan turun-temurun yang lazim dilakukan dan dijunjung tinggi oleh suatu kelompok masyarakat, bersifat mengikat, sering kali memiliki sanksi tidak tertulis jika dilanggar,” tutur Henny Kaseger.
Henny menambahkan, bahwa menurut Undang-Undang no 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Pemajuan kebudayaan adalah upaya mengembang kan nilai luhur budaya bangsa.
Kotamobagu sebagai bagian dari tanah Totabuan Bolaang Mongondow sesuai peradabannya negeri adat, tanpa diatur oleh hukum normatif-pun, sendi kehidupan di masyarakat daerah ini telah tunduk pada hukum adat, mulai perkawinan, kematian, dan atau tugas /selesai menjadi kepala daerah/wilayah. Kemudian kami DPRD mengajukan Ranperda penyelenggaraan adat ini menjadi perda, melihat situasi dan kondisi yang terus berkembang, dengan aspirasi pemangku kepentingan adat, maka keberadaan Lembaga Adat Daerah (LAD) menjadi menjadi begitu krusial,” pungkas Henny Kaseger. (NENI)

