KOTAMOBAGU, MR – Selasa 18 Pebruari 2025 SMA Negeri 2 Kotamobagu melaksanakan apel pagi yang langsung di pimpin Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, di halaman sekolah.
Selesai apel, Kasat Narkoba yang di dampingi oleh Ketua Osis SMAN 2 Kotamobagu Muh Anugerah Latif, Kepala Sekolah SMAN 2 Kotamobagu Drs. I Ketut Gunawan Adywisna.,M.M., menyampaikan bahaya bagi pengguna Narkotika dan obat-obat terlarang.
“Karena pasal 127 menjelaskan, barang siapa yang menggunakan di bawah satu gram ada sangsinya. Itu namanya rehabilitasi, bukan berarti bebas. Kalau di pasal 128, barang siapa pengguna yang memiliki di atas satu gram, bisa dikenakan sangsi hukuman 5 sampai 12 tahun,” ujar Kasat narkoba.
Lanjut ditempat yang sama Kepsek SMAN 2 Kotamobagu menyampaikan pentingnya sosialisasi terkait bahaya Narkotika di kalangan generasi penerus bangsa.
Sosialisasi yang baik untuk generasi muda terutama siswa-siswi di SMAN 2 Kotamobagu yang rentan terhadap pengaruh-pengaruh di dalam kehidupan di Era mereka, di usia remaja masa-masa yang menyenangkan yang tidak bisa dilupakan sayang jika siswa siswi tidak diberi pemahaman bahayanya NARKOBA.
Sehingga perlu dan sangat penting mendapatkan pembinaan secara kontinyu, disekolah sudah ada program-program baik itu P5 kami telah melaksanakan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan pengenalan akibat yang di timbulkan oleh Narkotika,, sekali lagi saya Kepsek civitas SMAN 2 Kotamobagu menyampaikan terimakasih pada Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, Kasat Narkoba Kotamobagu. (Neni)
