KOTAMOBAGU, MR – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Kotamobagu Barat atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa panah wayer.
Remaja tersebut diamankan pada Sabtu (25/1/2025) setelah adanya laporan dari warga Kelurahan Mogolaing terkait insiden yang menimpa FT (17). Korban dilaporkan terkena panah wayer saat berada di Kelurahan Mongkonai pada Kamis (2/2/2025). Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Saat diamankan, terduga pelaku mengaku bahwa kejadian tersebut tidak didasari motif tertentu. Ia menyatakan hanya mencoba membuat senjata tajam jenis panah wayer dan melontarkannya saat berada di lapangan Kelurahan Mongkonai, yang kemudian mengenai korban secara tidak sengaja.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba membuat senjata tajam jenis panah wayer. Polres Kotamobagu akan bertindak cepat terhadap siapa pun yang memproduksi atau menggunakannya, karena dapat membahayakan orang lain,” tegas Kasi Humas. (Neni)
