Kediri, (MR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, yang dinyatakan dalam keadaan mampu untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selasa (3/9) tepat pukul 14.00.wib.
Kesimpulan majelis pemeriksa tim kesehatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang yang menyatakan Direktur RSSA Moch.Bachtiar Budianto, Ketua Tim Pemeriksa dr.Aries Budianto, bahwa dua pasangan calon yang dilakukan pemeriksaan jasmani dan rohaninya dianggap mampu. Selain itu, KPU memastikan bahwa ke dua bakal pasangan calon yakni Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa) dan (Deny Widyanarko – Mudawamah tentunya juga telah melewati pemeriksaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kediri.
Penyerahan Hasil Rikkes di serahkan langsung oleh Direktur RSSA, bapak Bachtiar kepada KPU Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bapak Moh. Dziyaudin dengan disaksikan langsung Ahmad Najihin Badri dari Bawaslu Kabupaten Kediri. Rekomendasi tim pemeriksa kesehatan bakal calon Bupati tersebut berasal dari kesimpulan gabungan beberapa rangkaian tes kesehatan jasmani dan rohani.
Jadi rekomendasi majelis tim pemeriksa disampaikan yang bersangkutan mampu atau tidak mampu. Gabungan pemeriksaan jasmani dan rohani, tim pemeriksaan dokter terdiri dari sekian dokter menyimpulkan kedua pasangan calon Bupati Kediri dianggap mampu,” KPU Kabupaten Kediri akan melaksanakan proses Verifikasi atas dokumen² yang telah disampaikan pada saat proses pendaftaran.(Ag).
