Jaga Stabilisasi Garam Nasional, KKP Tegakkan HPP Garam

Jakarta,(MR)
BERTEKAD menjaga stabilisasi harga garam di pasaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan konsistensinya dengan kesepakatan bersama Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional. Tim ini terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dikoordinir oleh kementerian Koordinator Perekonomian dengan mewajibkan importir garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50% dari total importasinya sehingga tidak adanya rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi.
KKP juga mewajibkan importir produsen (IP) untuk menyerap garam rakyat sebesar 100% dari kuota impor sebelum melakukan importasi. “Garam impor yang sudah masuk jangan dipasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat terserap sehingga harga garam rakyat tetap stabil sesuai HPP,” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo di Jakarta.
Menurutnya sudah seharusnya para importir garam terlebih dahulu menyerap garam lokal sebelum melakukan importasi. Kebijakan tersebut dinilai Sharif dapat mendorong serapan produksi garam rakyat, sehingga jika terserap seluruhnya harga garam akan tetap terjaga sesuai dengan Harga Patokan Pemerintah (HPP). Namun pihaknya menyayangkan stok garam di tingkat petambak yang masih menumpuk sebesar 200,7 ribu ton.“Sisa stok garam tersebut hasil dari produksi garam rakyat 2011 sebesar 61.163 ton dan hasil dari panen awal garam rakyat 2012 sebesar 139.545 ton,” jelasnya.
Pemerintah menetapkan harga dasar garam yang sudah cukup tinggi, jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2009. Harga Pokok Pembelian (HPP) garam yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2011, yaitu Rp 750 rupiah/kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 rupiah/kg. Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan menumbuhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam konsumsi.
“HPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri,” ungkapnya.
Larangan impor garam tersebut ditetapkan menjelang masa panen garam yang dalam satu musim panen berlangsung selama 90 hari mulai Agustus hingga Oktober, sebagaimana surat menteri Perindustrian kepada Menteri Perdagangan No. 271/M-IND/7/2012, tanggal 5 Juli 2012.
Kebijakan dalam mengimpor garam dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional tercatat total kebutuhan garam nasional 2012 mencapai 3 juta ton dengan 1,8 juta untuk garam industri dan 1,2 juta ton garam konsumsi. >> Ediatmo

Related posts