Kediri,(MR)
APA yang telah di lakukan Suyanto (35) seorang perangkat desa yang menjabat Bayan (Kaur Pembangunan) desa Semambung Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri Jawa Timur tidak patut di contoh. Pasalnya sebagai seorang perangkat desa yang notabene abdi masyarakat dan seharusnya memberi contoh dan suri tauladan yang baik kepada warganya, Suyanto malah tertangkap basah berbuat mesum dengan warganya sendiri.
Kasus tidak senonoh tersebut bermula saat pada hari rabu malam kamis (11/7) beberapa warga membuntuti Bayan Suyanto yang kemudian masuk ke rumah Bunga lewat cendela, setelah itu pada pukul 22.45 warga mengerebek Suyanto dan sebut saja Bunga (30) warganya sendiri. Kemudian warga yang sudah lama menyanggong tentang hubungan terlarang itu segera menggerebek keduanya dan menggelandang ke Balai Desa Semambung malam itu juga, namun sayang kepala desa Semambung Imam Suprapto tidak hadir saat warga mau “menyidang” keduanya.
Informasi yang berhasil di himpun MR dari segala sumber, Setelah terjadi penggerebekan tersebut warga meminta Suyanto pertanggung jawaban untuk menikahi bunga, pada waktu itu Suyanto menyanggupi menikahi Bunga namun belakangan Suyanto ingkar janji dan akhirnya berujung pelaporan ke Polsek Pagu (17/7) oleh keluarga Bunga.
Kejengkelan warga memuncak dan akhirnya berkumpul kemudian di tuangkan melalui demo dengan mengelar spanduk dan poster, Bayan Penjahat Kelamin Harus Mundur Dari Jabatan !!, Bayan Bejat Mundur !! Dan Pecat Bayan Bejat !!
Sementara itu MR mengkonfirmasi Kapolsek Pagu AKP Suharjito terkait laporan keluarga Bunga ke polsek Pagu beberapa hari yang lalu tentang Bayan Suyanto yang ingkar janji untuk menikahi Bunga, menurut AKP Suharjito yang di temui di kantornya di Polsek Pagu menjelaskan bahwa antara Bayan Suyanto dan Bunga adalah dulu mantan pacar, dan terus berhubungan sampai 2 tahun ini.
Lebih lanjut AKP Suharjito telah melakukan konsultasi terkait kasus tersebut ke PPA Polres Kediri dan kasusnya tidak bisa di lanjutkan karena tidak memehuni unsur pidana, Menurut Suharjito karena hubungan di landasi rasa suka saling suka, dan umur Bunga sudah dewasa (30), “lain lagi kalau Bunga di bawah umur, pasti kita kenakan UU Perlindungan anak. Dan dari kasus ini pihak istri Suyanto tidak menuntut ya jadi tidak bisa di proses. Kalau istri Suyanto menuntut kita kenakan pasal perzinaan,” Jelasnya. “ maka kita kumpulkan semua pihak yang terkait untuk mediasi mencari solusi yang terbaik,” Lanjutnya.
Sedangkan Bayan Suyanto sendiri ketika bertemu MR di balai desa Semambung dan di mintai komentarnya, “Tanya bose (Kades Semambung-red) aja mas,” Katanya pendek. Bayan Suyanto kepada MR tidak mau berkomentar banyak terkait kasus perselingkuhan yang menimpa dirinya, Namun Bayan sempat berujar bahwa dirinya khilaf tentang kejadian tersebut.
Di tempat yang sama di balai desa, Kades Semambung Suprapto kepada MR mengatakan bahwa dirinya selaku Kades telah memanggil kedua belah pihak (Bayan Suyanto dan Bunga) di rumahnya untuk di mintai keterangan terkait perselingkuhan yang telah mereka lakukan.
Namun Kades Suprapto secara pribadi sangat menyesalkan kejadian asusila tersebut terjadi, “sebagai perangkat Desa, Bayan Suyanto harusnya menjadi suri tauladan dan bukan sebaliknya memberi contoh yang buruk pada warganya,” Sesal Suprapto.
Lebih lanjut MR menanyakan tentang pemanggilan Kades Suprapto oleh Camat Kayen Kidul Anik Wuryani, Suprapto menjelaskan bahwa dirinya memang di panggil oleh Camat Anik Wuryani terkait upaya masyarakat Desa Semambung yang meminta tanda tanganya untuk mencopot Suyanto sebagai Bayan. “Saya di panggil oleh Bu Camat untuk menanda tangani surat pemecatan Bayan Suyanto karena tekanan warga, ya saya tidak mau, saya tidak bodoh, saya melangkah berdasarkan Perda,” Katanya mantap.
Kades Suprapto berharap masalah ini dapat segera terselesaikan, dan menghimbau kepada masyarakat Semambung untuk tidak terprovokasi hasutan sebagian kecil orang yang tidak bertanggung jawab dan membuat desanya tidak kondusif.
Kepala BPMPD Pemerintah Kabupaten Kediri Satirin melalui telpon selulernya saat di hubungi MR mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat (Pengawas) Pemkab Kediri, “ Bayan nakal, seharusnya mundur atau di pecat,” Tegas pejabat yang murah senyum tersebut mantap.
Pihak Warga desa Semambung sendiri menganggap Suyanto sudah tidak pantas lagi menjabat Bayan di desa mereka, para tokoh masyarakat desa Semambung membuat surat ke pihak pihak terkait dan Bupati Kediri, surat tersebut berisi tuntutan agar Suyanto di pecat dari Bayan desa Semambung karena sudah terbukti melanggar norma agama, norma masyarakat dan norma Pemerintah.
Surat tersebut tertanggal 23 juli dengan tembusan ke Bupati Kediri, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Inspektorat kabupaten Kediri, BPMPD, Camat Kayen Kidul dan Kades Semambung dengan harapan pihak pihak terkait tersebut segera menindak lanjuti dan merealisasikan keinginan warga semambung tersebut. Beberapa Warga juga melakukan penggalangan tanda tangan sebagai tanda warga setuju melengserkan Suyanto sebagai Bayan. >>C@HYO)
