Lampung Barat (MR)
Pemegang kendaraan dinas (randis) mestinya mempergunakan sesuai dengan peruntukannya yakni guna mendukung pelaksanaan tugas , bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Tak dipungkiri jujur kita tidak jarang melihat sejumlah randis dari berbagai satuan kerja, baik pejabat struktural Fungsional serta lurah dan pratin berada di tempat yang tidak semestinya. Bahkan, dimanfaatkan sesorang yang tidak berhak untuk kepentingan piknik.
Toni (30) warga Pagar Dewa kecamatan Sukau Lampung Barat mengatakan ,” Pemberian fasilitas seperti randis baik yang roda empat dan roda dua, sebenarnya dihajatkan untuk memperlancar para pejabat dalam menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat. Namun tak jarang, fasilitas negara tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan yang tak semestinya. Penyalahgunaan ini bukan rahasia umum lagi bahkan marak terjadi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
“Pihaknya tidak jarang mendapati menyaksikan langsung maupun menerima laporan mengenai penyalahgunaan pemakaian randis oleh pihak yang tidak berhak bahwa randis terlihat di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti pusat perbelanjaan atau tempat piknik maupun dimanfaatkan untuk keperluan berkebun ,” jelas Toni.
Lanjut dikatakan ,” Saya hanya bisa berharap kepada H. Mukhlis Basri Bupati Lampung Barat agar randis yang nota bene aset pemerintah yang juga dibeli dengan uang rakyat agar kiranya Bupati melalui SKPD terkait untuk menertibkan dan menegur serta menindak tegas terhadap penyalah-gunaan randis yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Pungkasnya. (AY)
