Kotamobagu, MR | Kamis 16 Oktober 2023 – Tersangka bersama barang bukti kasus Korupsi Dana Desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya dilimpahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Kotamobagu ke Kejaksanaan Negeri Kotamobagu.
Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 341.699.000 dengan tersangka AM alias Adri yang merupakan mantan Sangadi/Kepala Desa Apado.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tindak pidana Korupsi dana Desa tahun anggaran 2020 & 2021. Tersangka didampingi penasihat hukum serta dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
“Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 118 hari di rumah Tahanan Polres Kotamobagu, dan hari Kamis tanggal 16 November 2023 telah dilaksanakan tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu”.
~NeniRadjab
