Tulang Bawang Barat, MR | Lama tak mendengar peredaran penjualan buku LKS di satuan Pendidikan kini mulai terdengar di telinga adanya penjualan buku LKS di sekolah meskipun pemerintah telah membuat larangan ke pihak sekolah agar tidak menjual buku LKS ke siswa sebagai mana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan terutama pasal 181a, (23/02/23).
Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu yakni pendidikan dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran bahan aja. Perlengkapan bahan ajar di satuan Pendidikan
Seperti halnya yang terjadi di SDN 04 lambu kibang kabupaten tulang bawang barat provinsi lampung tgl 9. 11. 2022.
Namun hal itu masih terjadi ada 4 siswa yang kami wawancarai mengatakan bahwa mereka masih menebus buku LKS tersebut dengan 35000 dan ada salah satu warga orang tua dari siswa tersebut membenarkan hal tersebut anaknya meminta uang sebesar 35000 untuk menebus buku kepada guru yang bernama didik indra
Kepala sekolah SDN 04 lambu kibang didin membenarkan adanya penjualan buku LKS tersebut menurut iya tidak menyalahi aturan
Klu buku LKS itu sebenarnya gak masalah sih karena itukan mereka beli per orangan. Ucap kepala sekolah saat di konfirmasi
Di lain sisi wali murid mengeluhkan dengan adanya penjualan buku LKS tersebut klu di bilang keberatan ya keberatan pak tapi mau gak mau pak kita harus tetap membeli itu buku karena kan yang lain juga pada beli tapi kan kasian sama yang tidak mampu pak ya terpaksa harus membeli nya “Ucapnya
Terkait permasalahan ini kami harapkan kepada dinas pendidikan setempat agar bertindak tegas. Terangnya. (Tim)
