Jakarta,(MR)
Setelah Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6) kembali menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha berinisial JG. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Rabu malam (6/6).
“Sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan, KPK melakukan penangkapan kepada tiga orang. TH adalah oknum pegawai pajak dari KPP Sidoarjo. Satu orang lagi yang diduga temannya TH dan satu lagi pengusaha berinisial JG,” kata Johan.
KPK melakukan penangkapan karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari JG yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Johan mengatakan, empat orang tim KPK yang melakukan penangkapan menyita barang bukti berupa uang yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp200 juta. “Barang bukti yang kita sita uang dalam amplop cokelat, dalam satuan ratusan ribu yang jumlahnya masih dihitung. Jumlahnya di atas Rp200 juta,” kata Johan.
Setelah tangkap tangan dilakukan, pada pukul 17.00 WIB, tim membawa ketiganya ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan di atas,” kata Johan.
Menurut Johan, KPK mempunyai waktu 1 kali 24 jam untuk memutuskan apakah Tomy dan JG ada upaya melakukan tindak pidana korupsi.
Ditjen Pajak Prihatin
Sementara itu, Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang hadir dalam konferensi pers mengatakan seluruh pimpinan Ditjen Pajak merasa prihatin. “Tentu seluruh pimpinan Ditjen Pajak merasa prihatin,” kata Dedi, yang hadir mewakili Dirjen Pajak Fuad Rahmani.
Menurut Dedi, Ditjen Pajak kembali mendapatkan hikmah dari kejadian ini, dan Ditjen Pajak akan melakukan tindakan korektif dan memperkuat ke dalam agar kejadian semacam ini bisa dieliminir.
Soal sanksi yang akan dikenakan kepada Tomy, Dedi mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK. “Kita serahkan semuanya ke penegak hukum untuk lakukan pemeriksaan. Aturan kepegawaian dan sebagainya akan kita ikuti setelah pemeriksaan,” kata Dedi. >> Tedy Sutisna
