Pemerintah Akan Naikkan Pajak Bahan Bakar

Jakarta,(MR)
PEMERINTAH me-mastikan akan menaik-kan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 5%. Besaran kenaikannya masih dalam pembi-caraan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pajak BBM pasti naik, tetapi masalah presen-tasinya masih dibicarakan dengan para gubernur,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/6/2012)
Hatta menambahkan soal kenaikan PBBKB ini masih tahap pembicaraan dengan para gubrnur dan DPRD.
Hatta mengungkapkan ada dua permasalahan soal PBBKB ini, pertama ada selisih pajak 5% dan pusat akan menanggung beban 5%. Kedua adalah adanya perbedaan harga BBM di masing-masing daerah, sehingga dua permsalahan itu melanggar undang-undang yang ada.
“Adanya UU mengatakan bisa dinaikkan PBBKB sampai 10%, nanti akan kita bicarakan terlebih dahulu, karena kuota kita sudah melampaui 40 juta kiloliter, tahun 2011 saja sudah 41 juta kiloliter,” katanya.
Seperti diketahui dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diatur salah satunya soal tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan maksimal 10%. “Kita harus lihat subsidi kita terus bertambah dan kuota permintaan BBM meningkat, bayangkan jika selisih harga Rp 4.000,” katanya.
Pada 18 Agustus 2009, DPR telah mengesahkan UU No.28/2009 tentang PDRD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Dalam UU PDRD baru tersebut terdapat penambahan 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 jenis pajak provinsi (Pajak Rokok) dan 3 jenis pajak kabupaten/kota (PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet).
Dalam undang-undang kabupaten/kota juga ada penambahan 1 jenis pajak yaitu pajak air tanah yang sebelumnya merupakan pajak provinsi. Dengan adanya tambahan tersebut, secara keseluruhan terdapat 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.
Namun, pada 4 Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden No.36/2011 tentang Perubahan atas Tarif PBBKB. Tarif PBBKB yang sudah ditetapkan oleh daerah dalam perdanya diubah menjadi 5%. >> Ediatmo

Related posts