Kotamobagu, MR | Rabu 6 Juli 2022 – Kini kembali menetapkan 2 orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni “RS-RTLH” di Dinas Sosial Bolaang Mongondow.
Penetapan dua tersangka AHB selaku Kepala Dinas Sosial Bolmong dan SH sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bolmong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH,MH,.mengatakan penetapan dua tersangka sebagaimana diatur pada pasal 21ayat1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .
Sebelum ditetapkan tersangka ditahan, hak-hak kedua tersangka diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pemeriksaan kesehatan, dan pemberian makanan.
Kedua tersangka ditahan sudah dinyatakan sehat lewat prosedur pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” tegas Elwin.
Kejari Kotamobagu terus melakukan pengembangan terkait penyidikan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan kedua tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Diketahui pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp.750.000.000 pada tahun 2019.
Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI.
Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 (empat) kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 (empat) Desa di Bolmong. Yakni di Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, Desa Motabang, pungkasnya.~NeniRadjab
