Kota Tangerang, (MR) – Koordinator BPJS WATCH Tangerang Raya H.Sugandi, buka suara terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, berupa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai pengganti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dinilai sebagai bentuk arogansi pemerintah terhadap buruh.
Kepada awak Medya Rakyat dirinya menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai sangat merugikan buruh, khusunya buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa usia pensiun mencapai 56 tahun.
” Penderitaan buruh belum hilang dampak dari Omnibuslaw khususnya UU Ciptaker yang mengurangi nilai uang pesangon buruh..eh.. disaat buruh sedang bergelut dengan pandemi covid-19, sekarang buruh harus menderita lagi akibat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru saja di tanda tangani oleh Menaker…ko tega ya.. padahal JHT itu murni uang buruh yang dipotong tiap bulan dari hasil keringatnya, bukan uang negara,” ketus H.Gandi kepada awak Media Rakyat Sabtu (13/02/2022) pagi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 Permenaker No 2/2022 berbunyi ” Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.
” Artinya kalau ada Buruh yang di PHK dalam usia 25 Tahun dan baru menjadi anggota 2 tahun, mereka harus menunggu setelah usia 56 tahun atau harus menunggu uang JHT selama 31 Tahun,” jelasnya.
Ditempat terpisah Faisal salah satu buruh yang ada di Kota Tangerang kepada awak Media Rakyat menyampaikan kekecewaannya atas dikeluarkannya Permenaker No.2/2022.
” Bayangkan mas saya usia 27 tahun dan sudah bekerja selama 6 Tahun sekarang kondisi saya lagi dirumahkan dan kalau sekarang saya di PHK, kan satu-satunya harapan saya adalah uang JHT, tapi dengan adanya peraturan ini, berarti uang JHT saya baru bisa diambil 29 tahun lagi,” ucapnya.
(Sihar S)
