Kotamobagu, (MR) – Manfaat rambu lalu lintas yang biasa kita lihat di jalan raya sehari-hari berbagai macam rambu rambu lalu lintas mulai dari rambu yang berwarna kuning yang biasa digunakan untuk peringatan, merah yang biasa digunakan untuk larangan, dan juga hijau yang biasa digunakan untuk petunjuk.Rambu-rambu di sepanjang jalan seluruh pengguna jalan, baik Pengemudi kendaraan beroda dua dan beroda empat maupun pejalan kaki untuk memperhatikan akan rambu rambu lalu lintas yang sudah terpasang.
Adapun di beberapa titik wilayah Kota-Kotamobagu. rambu Lalu Lintas harus berimbang, perlu diketahui setiap pengguna jalan dalam Undang undang no 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 2, jadi bagi siapa yang melanggar terhadap ketentuan Perintah Rambu rambu Lalu Lintas serta laranganya akan di pidana paling lama dua (2) bulan atau denda sebesar 500 ribu rupiah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu (KASAT LANTAS), IPTU Sherley B. D Mangelep SH, MH saat ditemui diruangannya senin 24/1/22 memberikan statement bahwa, dengan adanya pemberitaan terkait tanda larangan di pusat perbelanjaan simpang tiga Jalan Soetoyo dan S. Parman kompleks Toko Tita, tindak lanjut dari kami sebagai anggota Lalu Lintas, dengan tentunya menempatkan anggota di setiap area yang diperlukan.
Untuk mencegah masyarakat pengguna kendaraan yang belum sadar, akan rambu-rambu Lalu Lintas,” tegas IPTU Sherley B.D Mangelep SH MH.
Jelas dengan memasang tanda rambu-rambu Lalu Lintas adalah Dinas Perhubungan. Ketika ada Pemberitaan terkait dengan rambu-rambu Lalin tanpa konfirmasi, kami dari pihak Lalu Lintas” keberatan”
Kami akan mengangkat masalah ini, di forum komunikasi Lalu Lintas. Karena, penempatan dari pemasangan rambu Lalu Lintas yaitu larangan masuk di area tersebut Ini juga sudah berdasarkan keputusan Pemerintah terkait,” ujar IPTU Sherley B.D Mangelep SH MH.
Lanjut setiap pagi kami menempatkan anggota di area tersebut. Kemudian, dijam-jam tertentu kami laksanakan patroli, setiap jam. Apabila kami dapati masih ada kendaraan-kendaran pengemudi bentor, sepeda motor, dan pengemudi roda empat yang masih menerobos di area tersebut, kami akan lakukan tindakan tegas, tutur Kasat Lantas Sherley B.D Mangelep,
SH, MH.
Selanjutnya kami akan terus melakukan sosialisasi masalah tata tertib berlalulintas.
Harapan Kami mari berlalulintas dengan tertib sebagai warga sadar hukum
saling berkoordinasi, sama-sama memberikan edukasi tentang pentingnya menjalankan aturan-aturan rambu Lalu Lintas. Agar wilayah hukum Polres Kotamobagu ini samakin aman, lancar dan tertib tegas Sherley B.D Mangelep SH, MH. (NeniRadjab)
