Pamekasan,(MR)
RASKIN merupakan prog-ram pemerintah dalam rangka membantu rakyat Indonesia yang berpenghasilan rendah supaya mereka dapat menikmati kesejahteraan serta penghidupan yang layak seperti yang diamanatkan undang-undang dasar 45. Namun pada kenya-taannya raskin sering dimanipulasi bahkan di korupsi.
Seperti raskin desa pademawu barat untuk alokasi bulan desember 2011 serta beras ke-13 tahun 2011 sebesar 1.130 sak @ 15kg = 16,950ton harus terealisasi bulan april tahun 2012 karena lemahnya pengawasan ditingkat kabupaten hingga pelaksana distribusi.
Mengacu pada surat BPD Desa pademawu barat kepada Bupati Pamekasan serta ditembuskan ke kepolisian Resor Pamekasan menyatakan bahwa di tahun 2011 Raskin hanya terealisasi 6 kali sehingga terdapat kekurangan 6 X 565sak X 15kg=50.850kg.
Kepala Desa Pademawu Barat saat di mintai ketera-ngan mengatakan “saya hanya mengetahui tapi tidak ikut campur persoalan tersebut. Jika kamu ingin mengetahui jelasnya ke ketua BPD aja karena yang protes kekurangan jatah raskin tersebut adalah BPD melalui ketuanya, M.Sahrul,” uangkap kades.
Ditemui terpisah Ka.Sub Divre XII, Ach.Readi menga-takan bahwa jika BASTnya telah ditandatangani camat berarti Raskin tersebut terealisasi. Kami selalu mengacu pada Petunjuk Umum (PEDUM) Raskin yang ada.
Sedangkan menurut camat Pademawu, Drs.Agus Budi Santoso, M.Si, mengatakan ini hanya keterlambatan pengiriman saja dan BPD telah ber-kirim surat kepada Kepolisian Resor Pamekasan yang isinya karena raskin Desa Pademawu Barat terpenuhi maka dinyatakan selesai dan tidak perlu dipersoalkan kembali. Disinggung mengenai tandatangan pada BAST tahun 2011 Agus Budi mengatakan telah menadatangani, ironinya Raskin tidak terealisasi. Apakah ini tdak menyalahi aturan petunjuk umum (pedum) raskin? Siapa yang menikmati skandal raskin Pademawu barat?. >> Amir
