Minahasa Utara MINUT (SULUT) – Berbicara tentang harta gono-gini, tentang hak dan kepemilikan atas tanah. Seperti yang dialami Ibu Yul Sumolang asal Minahasa Utara (MINUT). Ibu Yul saat ini berumur 76 tahun, dan memiliki 6 orang anak, semua sudah berkeluarga.
Hak dan kepemilikan atas tanah, ketika kedua orang tua masih hidup, harta berupa tanah masih milik sepenuhnya oleh kedua orangtuanya, ketika bapak sudah meninggal dunia maka harta berupa tanah tetap hak kepemilikan jatuh ke tangan ibu/Istri
Seperti dialami Ibu Yul Sumolang terkait hak atas kepemilikan tanah melakukan klarifikasi Manado Jumat 29/10/21. Ibu Yul mengatakan, mempunyai anak 6 sebagai berikut dua laki-laki dan empat perempuan. Diantara anak tersebut “anak ke lima” melakukan kejahatan berupa Penggelapan dan Penipuan Sertifik atas kepemilikan tanah saya/ibu Yul Somolang.
Nama anak- anak saya sbb:
1. Adry paulus Kaseger.
2. Heny Kaseger.
3. Paulina Gracia Kaseger
4. Selfy Kaseger.
5 Marthen Kaseger
6. Menny Kaseger

Sehubungan dengan Surat Pengaduan ini saya melaporkan kepada bpk Kapolres Minahasa Utara tentang tindakan dari anak kandung saya yang bernama “MARTHEN KASEGER” sengaja melakukan Pembuatan surat surat tanah secara diam diam dan memalsukan tanda tangan almarhum suami saya Alm Ronald.R Kaseger dalam surat yang ia buat sendiri, secara diam diam. Beberapa surat Kuasa dan Surat Hibah tanpa di ketahui saya ibu Yul Somolang ( ibu kandung). Semoga cepat di proses.(Andi Neni Radjab)
