Jakarta,(MR)
PEMERINTAH akan melarang ekspor tambang mineral logam. Ke depannya, pengusaha tambang mineral logam tidak boleh mengekspor bijih mineral, kecuali mereka sudah mengajukan rencana pembuatan instalasi pengolahan (smelter) bijih mineral.
Dalam UU No 4/2009 tentang Minerba terdapat amanat larangan ekspor bahan baku barang tambang pada tahun 2014 mendatang. Ini dapat diartikan, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesai diwajibkan membangun smelter di dalam negeri untuk menampung hasil tambang. Dua tahun menjelang pelaksanaan aturan tersebut, seluruh perusahaan tambang diwajibkan memiliki rencana bisnis (roadmap) untuk pembangunan smelter.
Guna menekan ekspolitasi yang berlebihan sebelum aturan diberlakukan pada 2014 mendatang, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Direktur Eksekutif lembaga konsultan Indosolution Agus Muldya menyatakan larangan ekspor bahan baku tambang dan mineral pada 2014 mendatang yang didahului dengan pajak ekspor pada 14 barang mineral dinilai akan mematikan tambang rakyat. “Pemerintah seharusnya memperhitungkan potensi pengangguran jika pertambangan tutup, usaha rakyat di sekeliling tambang dan usaha terkait lainnya juga terhenti,” kata Agus dalam keterangan persnya, di Jakarta.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan banyaknya masyarakat dalam kegiatan penambangan sebelum mengeluarkan aturan baru. “Saya cuma khawatir bisa jadi rakyat yang terusik. Dan ketika merasa aspirasi tak didengarkan, bisa jadi langsung mengamuk. Kalau sudah seperti itu, bagaimana? Akhirnya konflik sosial yang muncul,” kata Agus.
Agus mengungkapkan Permen tersebut tidak jelas dan bisa menjadi malapetaka bagi semua. Ia mengatakan, bagi pengusaha walau baru punya izin saja sudah mengeluarkan milliaran biayanya, belum lagi dari cicilan alat-alat berat yang diperlukan dalam penambangan. >>Yusandi
