Bogor, (MR) – Humas Pengadilan Negeri, Amran S Herman, S.H., M.H. menjelaskan, penutupan sementara Kantor PN Cibinong menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Untuk Pelayanan melalui milis elektronik,” Ucap Amran ke awak media, Senin (12/07/21).
Amran melanjutkan, pelayanan Kantor PN Cibinong kembali di buka pada hari Rabu, 21 Juli 2021.
“Kalau nanti kantor PN Cibinong sudah di buka, pengunjung harus membawa dan menunjukkan surat hasil swab antigen dengab hasil negatif yang berlaku 1×24 jam dan bagi yang tidak membawa surat hasil swab di larang masuk,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pelayanan melalui milis elektronik dapat menghubungi nomor dan email di bawah ini :
* Kepaniteraan Perdata ( Sdr. M. Irfan Nurdin – 0812 5665 0897 ) : perdata cibinong@gmail.com
* Kepaniteraan Pidana ( Sdr. Rangga W – 0877 7030 6444) : pidanacibi@gmail.com
* Kepaniteraan Hukum (Sdr. M Faizal Nurdin – 0856 1800 057) : hukumcibinong@gmail.com
*Bagian Umum dan Keuangan (Sdri. Clara Chrismawati H – 0852 1196 9785) : umumkeuangan.pncibinong@gmail.com. (Jay/red)
