Dugaan Raib dan Dijualnya Secara Ilegal TKD Jati Asih Kota Bekasi yang Berada Didesa Buni Bakti Kabupaten Bekasi

Bekasi, (MR) – Dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Proyek strategis Nasional Seperti Halnya pembangunan jalan Tol, LRT dan sebagainya sangat diharapkan masyarakat Indonesia secara luas, (30/10/2019).
Namun, pada Pelaksanaannya Kerap terjadi Permasalahan permasalahan yang terkadang menimbulkan Pro dan Kontra seperti halnya dalam Hal Pembebasan Lahan.
Seperti Halnya Pembangunan Jalan Tol dikabupaten Bekasi yang melintas di Desa Buni Bhakti.dimana Diduga Kuat Ada Ribuan Meter Tanah Khas Desa (TKD) Kelurahan Jati Asih yang berada di desa buni bhakti dijual Tanpa Melalui Proses Ruslah yang diamanahkan oleh hukum dan Perundang undangan.
Indra pardede selaku sekjend LSM.KAMPAK RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) dalam Penjelasannya kepada Media Rakyat ketika dijumpai dikantornya di Grand Galaxi kota Bekasi.
Lanjut Indra,”Kami sudah Melakukan Observasi dan Identifikasi, dan Kami juga menduga Kuat ada Ribuan Meter Tanah Khas Desa (TKD) milik Kelurahan Jati Asih Kota Bekasi yang berada di Desa Buni Bhakti Kabupaten Bekasi yang dijual untuk Kepentingan Pembangunan Jalan Tol,Namun Dalam Penjualannya disangsikan tidak Melalui Ruslah (Tukar Menukar) sebagai mana seharusnya,”Kan Gak Gampang buat Jual TKD itu.!!!,”Jelas bang Indra.
Untuk lebih Menyelaraskan Informasi, Kami sudah Melayangkan surat Resmi sebagai Konfirmasi Kepada Kelurahan Jati Asih Kota Bekasi, Namun Belum kami terima Jawabannya.
Kita lihat bagaimana dan seperti apa nanti setelah kita dapatkan Jawaban Resmi dari Pihak Kelurahan Jati Asih Kota Bekasi.”Pungkas Bang indra kepada Media Rakyat. (Bemo)

Related posts