Proyek Jalan Peningkatan Lingkar Sukatani Tidak Adanya Pengawasan Dari Dinas Kabupaten

Bekasi, (MR ) – Berjalannya suatu pekerjaan di landasi dengan ke bobrokan di dasari karena lemahnya suatu pengawasan dari pihak dinas terkait padahal biaya pengawasan/konsultan setiap proyek sangat siknifikan yang menjadi pertanyaan kemana biaya pengawasan tersebut…???.
Salah satu contoh pekerjaan jalan peningkatan lingkar sukatani paket VI tepatnya pinggir kantor koramil sukatani kecamatan sukatani kabupaten bekasi.
Ketika di mulainya pekerjaan yang sudah di kerjakan kurang lebih hampir 15mtr, tidak adanya orang dinas seperti pengawas, konsultan dan pptk di lokasi pekerjaan.
Saat wartawan media rakyat meminta komentar dari salah satu warga sukatani yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan kerjaan seperti ini apa sudah benar dalam pengerjaannya sedangkan pihak orang dinas dari pemda tidak ada satupun.
Lanjutnya, bagaimana suatu pekerjaan di katakan bagus kalau orang dinas dari pemda sendiri tidak mengawasinya,ada kemungkinan antara pihak pemborong dan orang dinas kongkolingkong. “Ujar warga sukatani.
Ketika wartawan media rakyat bertanya terkait papan proyek kepada kepala tukang dengan sangat entengnya mengatakan ada bang,papan proyeknya di laci sambil berjalan pergi begitu saja. “Kata kepala tukang.
Saat di lokasi ada seorang Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM.KAMPAK-RI) “Napin” mengatakan,ini lah lemahnya kinerja para pejabat kabupaten bekasi karena sudah melalaikan tugas dan fungsinya.
Lanjut Napin seharusnya pengawas, konsultan dan pptk sebelum pekerjaan akan di mulai mereka sudah nongkrong di lokasi akan tetapi mereka tidak ada,di sinyalir mereka(orang dinas) kongkolingkong sama kontraktor.
Dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol akan segera melayangkan surat tertulis atau melaporkannya ke kepala dinas dan ke pihak penegak hukum pasalnya dalam setiap pekerjaan harus di awasi oleh orang dinas terkait.
Untuk dari itu kami minta kepada kepala dinas agar bertindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada bawahanya yang sudah melalaikan tugas dan pungsinya, karena ada kemungkinan dugaan antara pengawas,konsultan dan pptk dengan pemborong berkalborasi.”Tegas Napin. (Bemo)

Related posts