Bekasi, (MR)Sepanjang sisi jalan sungai CBL dan Irigasi wilayah Muktiwari kecamatan Cibitung yang Nampak dipadati oleh Papan Reklame atau Iklan Pemasaran Properti yang Berdiri diatas Tanah Perum Jasa Tirta II Menjadi Pertanyaan Banyak Pihak Terkait Perizinannya. (06/08/19)
Seyogianya Tanah atau Asset PJT hendaklah ditata kelola dengan Baik dalam Pemanfaatan Lahan yang tertib,terarah dan Akuntabel guna Mewujudkan Pengelolaan dan Pengamanan Lahan Perusahaan yang Efisien,efektif dan Optimal.
Atas sewa atau Kontrak oleh Pihak Pihak lain akan menarik manfaat atas pemanfaatan Lahan Bangunan,oleh Pemanfaat yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan PJT,untuk biaya Pengoperasian atas Pengelolaan Lahan sehingga mampu Mendongkrak kinerja Perusahaan sekaligus Menambah Anggaran Pendapatan Negara.
Namun,kerap kali dalam Realisasinya hanya dimanfaatkan Oleh Para Oknum untuk meraup keuntungan sendiri tanpa Mekanisme dan Prosedural sewa menyewa yang telah ditetapkan berdasarkan Ketentuan dan Peraturan yang Berlaku.
Indra Pardede selaku sekjend LSM KAMPAK RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia).
Ketika di jumpai Media Rakyat di Kantornya Grand Galaxi Blok RRG 9 Bekasi Selatan.”Menerangkan Memang Benar Kami sudah melakukan Observasi dan Investigasi di sepanjang Sisi Kali CBL dan Sungai Irigasi tepatnya Desa muktiwari Cibitung dan sekitar.
Banyak sekali Berjejer secara Semerawut sepanjang sisi jalan pembangunan Kantor Pemasaran dan Baliho atau reklame pemasaran Properti ,yang terkesan tidak tertata rapi dan Tidak terurus.
berdasarkan banyak Laporan yang masuk kepada Kami dalam perhal Perizinan pemanfaatan Lahan,banyak yang tidak sesuai dengan izin Pengajuan dan bahkan di duga Tidak mengantongi izin.
Dalam Hal ini kami menduga ada Oknum PJT II yang bermain Mata dan Menyimpang dari Tupoksinya sehingga terkesan terjadi Pembiaran.
Sangat Tidak Mungkin Pihak PJT II Tidak mengetahuinya,”Toh Tugasnya menata,Mengawasi Hingga Menertibkan,Kalo dibebaskan dan adanya Pembiaran berarti ada Apa.?
Pihak PJT II khususnya harus menjelaskan Kepada Publik secara Transaparan dan Akuntabel.
Tidak Menutup Kemungkinan Kami akan Menindak Lanjuti Terkait hal ini kepada Pelaporan Ke Instansi Penegak Hukum yang berwenang,karena Kami Punya Dugaan Kuat Atas Penyimpangan Tupoksi dan Gratifikasi yang dilakukan Oleh Oknum Pejabat PJT II setempat.”Tandasnya Bang Indra Sapaan Akrabnya.
Di perkuat oleh komentar Riman selaku salah satu dari warga Sekitar,”Sangat disayangkan Kondisi Sepanjang Sungai CBL dan Irigasi ini terkesan Tidak Terurus dan Berantakan.
Sedangkan Wewenang dan Amanah yang diamanahkan Negara terkesan tidak di laksanakan Secara Optimal oleh Pihak PJT II.
Kalau memang di Urus dengan Rapi ,kami sebagai warga di sini Merasa Nyaman dan Semoga kedepannya ada Perbaikan atas Kinerja Pihak Pengairan dalam Mengawasi dan Mengatur Lahannya.”Ujar Riman.
Tujuan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi untuk Menjadikan Bekasi sebagai Daerah yang Bersih,Asri,rapi dan tertata dengan Baik,Hendaklah menjadi Dongkrak semangat Motivasi bagi Pihak Perum Jasa Tirta II untuk Dapat Bekerja sama dengan Baik,menata Lahan Lahan Aset PJT II Menjadi Tertib Hukum dan Tertata lebih baik.”Pungkasnya. (Bemo)
