Bekasi, (MR)
Anggaran dana desa dan Banprov di akhir tahun 2018 yang seyogianya harus di realisasikan Secara Tepat guna,Efisien dan Transaparansi, (23/06/19)
Sebuah Lembaga swadaya Masyarakat Komisi Anti Mafia Peradilan Dan Korupsi Republik Imdonesia yang lebih di kenal sebagai LSM KAMPAK-RI segera melaporkan kepala Desa SukaDaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi,yang pada saat ini di jabat oleh Sartija Arijona.
Kepada Awak Media Rakyat 18.oo wib Indra Pardede selaku Sekjend LSM KAMPAK- RI,Ketika ditemui dikantornya diGrand Galaxy Bekasi Blok RRG 9 No.39 Menjelaskan,kami LSM KAMPAK-RI sudah mengirimkan surat Klarifikasi terkait anggaran yg sudah diterima selama menjabat.
Kepala Desa Sukadaya tidak berkenan membalas surat kami,padahal kami sifatnya hanya mempertanyakan Anggaran yang sudah di terima oleh kepala desa.
Hal ini sangat Bertolak belakang dari Amanah Perundang undangan Bahwa Anggaran Dana Desa harus dikelola secara Transparansi dan Akuntabel
Apakah anggaran tersebut sudah diserap atau belum.?Bagaimana dan seperti apa Realisasinya.?
Sementara kami melihat perkembangan pembangunan di desa tidak ada perubahan yang signifikan bahkan terlihat sama sekali tidak ada pembangunan.
Adapun pembangunan di desa sukadaya itu dibangun oleh kepala desa yang lama hal ini patut kami duga bahwa anggaran tersebut masuk kantong pribadi.”ujarnya.
Lanjutnya Sedangkan Besarnya Anggaran yang diterima sangat fantastis mencapai milyaran rupiah.
pada saat dihubungi melalui telepon seluler (via WA) kepala Desa Sukadaya malah memblokir nomor saya Ujar Indra sapaan Akrabnya.
Dengan sikap seperti itu berarti kepala desa sukadaya kecamatan sukawangi tidak siap dikritisi dan kami dari LSM KAMPAK-RI sudah menurunkan Team Investigasi kelapangan,untuk membuktikan.
Ternyata apa yang kami duga itu benar bahwa pembangunan didesa sukadaya sampai saat ini belum ada dan ketika team Investigasi kami meminta keterangan dari beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
“Memang benar semenjak terpilih jadi kepala desa sama sekali belum ada pembangunan dan terkesan kurang bersosialisasi terhadap masyarakat setempat.
Dalam ini kamipun sudah mendapatkan bukti bukti yang kuat untuk melaporkan kepala Desa Sukadaya kepada pihak penegak Hukum.
Karena penegak Hukumlah yang lebih berhak memeriksa Dugaan Penyimpangan laporan pertangung jawaban Anggaran Desa.”Ujar indra.
Sekaligus Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Bekasi Eka supriatmaja, Untuk memberikan pengarahan atau memberikan sangsi kepada Camat Sukawangi yang ikut bertanggung jawab terkait penyalahgunaan anggaran desa.”Tegasnya.
Hal ini kami menilai kinerja Camat Sukawangi beserta jajarannya terkesan tidak efektif melaksanakan tugasnya memonitoring atau Controling atas penyerapan anggaran desa dikecamatan sukawangi,karena ini Menyangkut Tanggung Jawab Secara Leading(Kepemimpinan)sebagai Camat.”Pungkasnya. >>Bemo
