PPATK : 53 Calon Pejabat Eselon I dan II Bermasalah

Jakarta,(MR)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri transaksi mencurigakan terhadap 53 pejabat eselon I dan II yang bermasalah dalam harta kekayaan dan rekening yang mencuri-gakan, Laporan itu merupakan terusan dari kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan yang akan promosi ke eselon I dan II untuk melaporkan harta kekayaan.               Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, ada 53 pejabat yang naik jabatan ke eselon I dan II yang bermasalah. PPATK sedang menelusuri transaksi keuangan 53 pejabat yang mencurigakan itu.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2012 yang meminta kepada setiap instansi pemerintah yang akan mengangkat eselon I dan II untuk melaporkan harta kekayaan ke PPATK.

Itu untuk melihat adanya transaksi yang mencurigakan dari kepemilikan harta tersebut. Transaksi itu bisa di bank, premi asuransi, properti, jual beli mobil, logam mulia, dan tukar menukar valas.

Mengenai proses hukumnya, kementerian akan bekerja sama dengan KPK untuk mengusut kasus itu. Namun, koordinasi ini hanya untuk memproses pejabat yang bermasalah. >>  Sahrial Nova

Related posts