KY Harapkan Realisasi Kewenangan Penyadapan

Jakarta,(MR)

Komisioner bidang Kerja sama Antar Lembaga Komisi Yudisial (KY) Ibrahim berharap kewenangan KY dalam bidang meminta bantuan penyadapan telepon hakim dalam waktu dekat dapat terealisasi. “Dalam waktu dekat fungsi meminta bantuan penyadapan ini sudah dapat kami laksanakan,” kata Ibrahim, di Jakarta, Senin.

Menurut Ibrahim, saat ini pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan tersebut .”Pembi-caraan ini terkait kewenangan masing-masing lembaga dalam pelaksanaan penyadapan ini,” katanya.

Ibrahim juga mengatakan bahwa fungsi penyadapan ini sangat dibutuhkan, khususnya bidang pengawasan hakim. Selain dengan KPK, lanjutnya, pihaknya juga melakukan penj-ajakan dengan pihak Kejaksaan dan kepolisian terkait minta bantuan untuk melakukan penyadapan telepon hakim yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik.

KY telah diberi wewenang melakukan penyadapan tele-pon hakim yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU nomo2 18 tahun 2011 tentang KY.

Bunyi lengkap Pasal 20 ayat (3) UU nomo2 18 tahun 2011 tentang KY: “Dalam rangka menjaga dan menegakan kehor-matan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk mela-kukan penyadapan dan mere-kam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh hakim”.

Dalam pemberitaan sebe-lumnya, Komisioner bidang Pengawasan Hakim KY Supar-man Marzuki, mengatakan, penyadapan adalah kerja rahasia dari KY, sehingga meminta bantuan penegak hukum akan dilakukan secara rahasia. “Jadi kami minta maaf tak dapat memublikasikan siapa yang akan disadap melalui penegak hukum,” kata Supar-man.

Bahkan, Suparman juga menegaskan jika nantinya seorang hakim yang disadap KY ternyata ditangkap penegak hukum setelah disadap, KY juga tidak akan membeberkan bahwa KY-lah yang berinisiatif agar hakim yang bersangkutan disadap. >>Ediatmo/Eka Sitanggang

Related posts