“Pengurusan SIM D untuk para penyandang cacat di Satpas Polres Kediri mengikuti prosedur yang berlaku. Pemohon juga harus mengikuti dan lulus ujian tulis dan ujian praktek. Mereka hanya membayar 50 ribu untuk SIM baru dan 30 ribu untuk SIM perpanjangan. Ketentuan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,”.
Ada pemandangan lain di Satpas Polres Kediri pada Jumat (27/1) lalu. halnya, saat itu petugas sedang melayani 4 (empat) penyandang cacat (difabel) untuk mengurus permohonan Driving License atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) D. “Mereka juga diwajibkan megikuti prosedur yang ada,” terang Kasatlantas Polres Kediri AKP Ari Wibowo, SH,SIK ketika memonitor jalannya ujian tulis dan praktek keempat pemohon.
Mantan Kasatlantas Polres Jombang ini menjelaskan jika prosedur pengurusan SIM D tertuang dalam pasal 77 ayat 1dab pasal 88 huruf (e) UU Nomor 22 Tahun 2009. “Mereka juga diperbolehkan menggunakan sepeda motor modifikasi,” tambah Ari Wibowo lebih lanjut. Ari juga menambahkan jika pelayanan SIM bag para difabel sebagai upaya Satpas Polres Kediri dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009. >> MN

