Kades Tugumulyo: Kalau Seperti Ini Mending DD Ditiadakan Biar Kami Tenang
Kayuagung, (MR)Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKI diduga mulai ketar-ketir. Pasalnya, dalam beberapa minggu terakhir, banyak dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang dibongkar pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten OKI.
Sebut saja misalnya oknum Kades Gajah Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI bernama AH, yang kini resmi menyandang status sebagai tersangka. Ahim ditahan penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp 315 juta.
Selain itu, ada juga dugaan oknum kades yang dilaporkan pihak LSM ke KPK, juga karena terindikasi menyalahgunakan dana desa. Bahkan, ada juga oknum kades yang dilaporkan ke Polres OKI, dan Kejati Sumsel, terkait dugaan penyelewengan dana perangkat desa.
Menanggapi hal itu, anggota LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten OKI, Ustra Harianda mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan ada dugaan oknum kades di Kabupaten OKI, yang terindikasi menyalahgunakan dana desa, meskipun ada juga sebagian kades yang memanfaatkan dana desa itu sebaik-baiknya.
“Kalau memang semua kades bekerja sesuai aturan dan sesuai program hasil musyawarah desa, tentu saja tak akan ada lagi dugaan penyimpangan dana desa seperti ini. Banyak fakta yang kami temukan di lapangan, tentang dugaan penyelewengan dana desa ini,” tegas Ustra ketika dikonfirmasi wartawan.
Bukan rahasia umum, sambung Ustra, kalau para kades itu diduga banyak menjadi kaya mendadak setelah mengemban jabatan kades. “Kalau rahasia umum lainnya, banyak kades diduga meraih keuntungan pribadi dari DD maupun ADD, misalnya dengan membeli mobil. Kalau mobilnya jenis Fortuner atau Pajero Sport, pasti kades daerah sini. Kalau kades daerah sana, pasti memakai mobil Innova atau Avanza,” jelas Ustra.
Diungkapkan Ustra, kalau memang semua kades itu bersih, kenapa banyak fakta dilapangan yang kami dapatkan, tentang dugaan penyelewengan itu. “Kemudian, kalau memang kades itu tak sesuai gaji dengan beban tanggungjawabnya, kenapa masih banyak orang berebut menjadi kades. Ini artinya diduga banyak keuntungan dari seorang kades tersebut,” tuturnya.
Termasuk juga indikasi penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oknum Kades Ahim. “Terindikasi penyelewengan, mulai dari perencanaan penggunaan dana desa yang diduga tidak melibatkan masyarakat. Hanya kroni kades yang diundang untuk rapat,” terang Ustra.
Disinggung mengenai dugaan kerugian negara atas perbuatan oknum kades ini, Ustra menjelaskan, disinyalir kerugian negera mencapai Rp 315 Juta. Diantaranya terdiri dari pembangunan Puskesmas Pembantu, anggaran pengadaan alat kesenian, serta pengerasan jalan. “Atas kasus ini, kami apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Polres OKI untuk keberaniannya ungkap kasus yang melibatkan oknum kades ini,” tuturnya.
Dirinya juga mengatakan, atas ungkap kasus kades ini, dapat membuka pintu bagi indikasi penyelewengan oleh oknum kades lainnya. Sebab, sambung Ustra, pihaknya telah memilki data sejumlah penyimpangan dana desa di desa-desa lainnya. “Semoga kasus ini menjadi sinyal baik akan tegaknya hukum di Kabupaten OKI, yang tidak memandang jabatan atau golongan dalam proses hukumnya,” tambah Ustra.
Kepala Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Irpandi, bahkan menegaskan, bahwa tidak semua desa senang dengan gelontoran dana desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya. Tak jarang ada Kepala Desa meminta dana itu dikurangi dan dialokasikan ke daerah lain yang membutuhkan karena takut terjerat kasus korupsi.
“Soal dana desa, justru kami takut makanya hati-hati gunakan dana desa, dilaksanakan berdasarkan juknis dan juklak. Kalau terus begini mending ditiadakan sajalah biar kami tenang,” ungkap Kepala Desa yang baru saja menerima penghargaan salah satu desa terbaik di Indonesia oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pekan lalu.
Sedangkan, kasus lainnya adanya laporan dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat. Laporan tersebut bahwa ada dugaan yang diselewangkan oleh oknum kepala desa akan laporan akhir tahun kepada Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI. Diantaranya terkait dugaan penyalahgunaan dan markup dana APBDes sejumlah 314 desa dalam 18 kecamatan yang patut diduga merugikan uang negara miliaran rupiah.
Menurut Ketua DPC BPAN Aliansi Indonesia Kabupaten OKI, Kelana Dewi SP MM mengakui bahwa, laporan yang dilakukan oleh Kanda Budi selaku Ketua DPC Aliansi Indonesia Kabupaten OKU, terhadap para kades tidak ada koordinasi sama sekali di BPAN Kabupaten OKI.
“Sama sekali kami belum tahu bahwa Kanda Budi melaporkan dugaan penyalahgunaan program dana desa dan anggaran dana desa di OKI,” kata Kelana panjang lebar yang akan berkoordinasi langsung ke DPMD dan akan mengajukan permohonan data laporan akhir tahun, program desa ke Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID) Kabupaten OKI.
“Karena kalau memang laporan dan kerja desa tidak ada persoalan. Seyogyanya, pihak desa maupun DPMD jangan ketar ketir terkait laporan ke KPK,” tegas Kelana pada wartawan yang membahas lima poin yang dilaporkan ke KPK.
Dijelaskan Kelana, berdasarkan temuan dari Kanda Budi itu, seperti adanya kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa yang menggunakan biaya Rp 7 juta per desa di kalikan dengan 314 desa. Lalu, diduga pelatihan desa di luar provinsi dengan biaya Rp 18 juta per desa.
Tak hanya itu, ada pengadaan alat tulis kantor, laptop, prinyer sebesar Rp 8 juta per desa. Serta pengadaan papan atau banner pengumuman APBDes Rp 7 juta per desa yang diduga di koordinir langsung oleh oknum staf pegawai dari DPMD OKI.
Di sisi lain, ternyata tidak semua desa senang dengan gelontoran dana desa yang dikucurkan Pemerintah setiap tahunnya. Tak jarang ada Kepala Desa meminta dana itu dikurangi dan dialokasikan ke daerah lain yang membutuhkan karena takut terjerat kasus korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyara-kat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, mengungkapkan, pelaksanaan program DD yang bersumber dari dana APBN di Kabupaten OKI dari tahun pertama 2015-2018 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Permendragi No 20 tahun 2018.
“Berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perka LKPP No 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, apa yg menjadi kebutuhan masing-masing desa harus berdasarkan kebutuhan desa tersebut melalui musyawarah desa, dan pelaksana kegiatannya oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Tim Pengelola Kegiatan dari masing-masing desa,” jelasnya.
Nursula juga menambahkan, bahwa pihak PMD pada tiap tahunnya selalu diaudit oleh BPKP dan BPK perwakilan Provinsi Sumsel dalam pelaksanaan penyaluran dan program-program pembangunan dan pemberdayaan di desa yang ada dalam Kabupaten OKI. “Sistem administrasi perencanaan sampai pelaporan desa-desa pun sudah menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) yang dibuat oleh Kemendagri dengan BPKP,” ungkapnya.
Terkait ketakutan kepala desa dalam menggunakan dana desa, Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir telah melakukan pendampingan melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), kepada seluruh kepala desa (Kades) sekabupaten OKI yang sosialisasinya sudah dimulai sejak November 2018.
Terpisah, Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati mengatakan, pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar para kades tidak ragu-ragu untuk melaksanakan dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add), jika ditemukan kendala, kejaksaan siap untuk bersama-sama memberikan solusi bagi desa, dengan sejak dini memberikan upaya upaya preventif agar potensi-potensi desa dapat dikembangkan bagi seluruh masyarakat desa secara berkelanjutan,” tukasnya.
Ditambahkannya, melalui sosialisasi ini menjadi sarana informasi bagi para kepala desa bila ada kendala atau yang tidak dimengerti mengenai peraturan yang ada dapat ditanyakan ke tim TP4D.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki status dari AH, oknum Kades Gajah Makmur, Kecamatan Sungai Menang, OKI, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp 315 juta, terjawab sudah. Dimana, AH sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, kini sudah ditahan penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI, untuk 20 hari ke depan, di Rutan Sementara Mapolres OKI. >>Ipan/PE/ST
