Karawang, (MR)
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan terkait pengawasan Dana Desa (DD) dilaksanakan baik secara internal di Pemerintah Daerah melalui Inspektorat, “kami pada tingkat Babinkamtibmas turut membantu dalam perencanaan, sosialisasi pada masyarakat serta pada tahap pelaksanaan, sampai saat ini ada beberapa temuan penyalahgunaan DD sedang kami lakukan Penyelidikan,apabila ditemukan adanya tindak pidana akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sepanjang itu dilakukan perencanaan yang matang,penyerapan ,dan pertangung jawaban dilaksanakan dengan benar sesuai prosedur kami rasa bisa diminimalkan potensi penyalah gunaan DD tersebut, “kami juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karawang agar DD yang bersumberdari APBN ini bisa dikelola dengan baik dan benar sehinga bermanfaat untuk masyarakat banyak,” ucap Slamet.
Kisruh penyalahgunaan DD dikutip dari CNN Polri menemukan sekitar 214 kasus penyalahgunaan DD yang melibatkan anggaran hingga Rp. 46 Milyar hingga tahun 2017, berangkat dari temuaan itu, Polri, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi menandatangani Nota Kesepahaman Of Understanding (MoU) tentang pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan DD.
Kerjasama tiga lembaga Negara ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan pencegahan, meningkatkan pengawasan, dan penanganan masalah dana Desa di Indonesia. Berbagai kasus penyalahgunaan DD yang sering ditemukan dilapangan antara lain penggelapan, pemotongan Anggaran, hingga pembuatan laporan fiktif, dari banyaknya kasus tersebut membuat penyaluran DD menjadi tidak sesuai dengan tujuan dan tidak bermanfaat dalam mengubah kondisi Desa kearah yang lebih baik. Aspek penindakan oleh aparat Kepolisian dirasa perlu untuk memberikan efek jera pada pihak-pihak yang hendak melakukan penyelewengan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aktor utama yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan DD adalah para Kepala Desa (Kades). Dari hasil pantauan ICW per Agustus 2017 Kades yang terlibat mencapai 112 orang, jumlahnya meningkat sejak tahun 2015 yang terjerat hanya 15 orang, meningkat tahun 2016 menjadi 32 orang, dan meningkat lagi ditahun 2017 menjadi 65 orang.
Objek anggaran Desa yang dikorupsi mencapai 85 persen,atau127 kasus sisanya non anggaran Desa 27 kasus atau 18 persen dari jumlah kasus, misalnya kasus pungutan liar Aparat Desa, kalau objek kasus anggaran Desa mencakup korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), kas Desa. >>M.Arison
