Kejati Diminta Seriusi Soal Kasus CSR Obi Halsel

Labuha, (MR)
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus dana CSR yang taksir puluhan miliar rupah, sebab anggaran tersebut yang nyata-nyata disalahgunakan oleh sejumlah perusahan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Obi Provinsi Halmahera Selatan. Demikian di sampaikan oleh Ketua Barisan Pemuda Pelopor (Bapor) Halmahera Selatan Risman Kepada Wartawan Media Rakyat Senin (03/09).
Menutnya, kasus dana CSR ini telah mengorbankan hak-hak masyarkat, untuk itu perlu di seriusi oleh penegak hukum. “Kasus CSR ini yang sementara ditangani Kejaksan Tinggi (Kejati) Malut, terkesan progresnya jalan ditempat,” ujar Risman.
Risman menuturkan, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk petinggi  PT Harita Grup, sudah lama dilaporkan, tapi belum ada tanda-tanda perkembangan. “Masalah dana CSR yang diperuntukkan masyarakat lingkar tambang yang hampir semua perusahan di Pulau Obi terutama PT Harita Grup dan PT Wanitiara Persada sejak beraktifitas 10 tahun lalu, CSRnya diduga tidak disalurkan sama sekali atau dikorupsi,” katanya.
Bahkan kasus itu, di perkuat dengan adanya temuan BPK-RI terkait penyalagunaan pajak permukaan air Tahun 2017 dari PT Megah Surya Pertiwi (MSP) yang merugikan Negara senilai 3 miliar lebih. Begitu juga dengan masalah pembangunan Infrastruktur di Kepulauan Obi pasca bencana banjir akhir 2016.
“Semua masalah ini, sejak lama disuarkan baik melalui aksi demontrasi  maupun telah dilaporkan kepada aparat hukum. Lagi-lagi perkembanganya jauh dari harapan. Karena itu dimintakan kepada penegak hukum berbagai masalah di kepuluan Obi itu harus diseriusi untuk mengusut tuntas,” tegas Risman. >>Inaya

Related posts