Ciamis, (MR)Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang aktivitas Desa yang mengubah Paradigma membangun Desa menjadi Desa membangun, mengubah pandangan dimana Desa bukan lagi menjadi obyek dari pembangunan melainkan sebagai subyek dari pembangunan.
Pembangunan Desa tentu tak lepas dari pendanaan sumber Dana atau Keuangan tentu sangat dibutuhkan bagi kelancaran pembangunan dan kesejahtraan Warganya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015 Pemerintah Pusat mengatur Anggaran Negara dalam APBN.
Sesuai amanah dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa diantaranya, hal itu terus diterapkan dan digencarkan terutama oleh wilayah Pemerintah Desa Panyingkiran wilayah kerja Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Dimana Pemerintah Desa Panyingkiran merancang misi selain iman dan taqwa menuju Desa maju kreatif dan mandiri. Selain itu serta mewujudkan visi meningkatkan sumberdaya manusia dan membangun perekonomian yang tangguh teransparan.
Adapun sebagai bentuk pertanggung jawaban APBDesa tahun 2017 dapat diketahui dengan melalalui Bender Transparan yaitu diantaranya : Pendapatan Asli Desa Rp 21,987,500 (1,33%), Suadaya Masyarakat Rp 97,465,500 (5,91%), Dana Desa Rp 819.328.000 ( 49,66%), Hasil Bagi Pajak Rp 24.684.000 (1,50%), Alokasi Dana Desa Rp 442.863.000 (26,84%), Bantuan Provinsi Rp 165.000.000 (10%), Bantuan Kabupaten Rp 76.160.000 (4,62%), Pendapatan Lain-lain Rp 2.398.764 (0,14%).
Kemudian Satu Penyelenggaraan Pemerintahan Rp 453.295.165 (27,47%). Pembangunan Desa Rp 1.090.236.185 (66,08%). Pembinaan Kemasyarakatan Rp 17.300.000 (1,06%). Belanja tidak terduga Rp 1.000.000 (0,06%) kemudian pendapatan Desa Rp 1.612.941.350 Surplus/Defisit. Pemberdayaan Masyarakat Rp 51.110.000 (3,10%). SURPLUS/ DEFISIT Rp 36.945.419 (2,24%) Pembiyaan Desa Rp 27.154.726 dan Silpa Tahun Berjalan Rp 9.790.639. >>Adi Sumarna
