Kuasa hukum terdakwa kasus suap Wisma Atlet Mu-hammad Nazaruddin, Rufinus Hutauruk mendesak KPK agar segera memanggil bos besar dan ketua besar yang disebut kliennya terkait dengan kasus tersebut.
Rufinus menyebut kedua orang itu sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus tersebut. “Sangat penting dila-kukan pemanggilan terhadap ketua besar dan bos besar. Karena kalau mereka dipanggil maka akan lebih membuka kasus ini,” tegasnya.
Namun, Rufinus menilai, KPK tidak akan berani me-manggil dan membongkar identitas bos besar dan ketua besar. KPK sengaja membiarkan kasus ini mengambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membidik ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’ yang disebutkan Muhammad Naza-ruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebutkan bahwa sandi ‘bos besar’ untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan ‘ketua besar’ ialah Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Mekeng.
Terkait kata sandi yang disebut Nazaruddin itu, juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, kamis (5/1), menga-takan, “Sekecil apa pun infor-masi di persidangan, KPK pasti akan menindaklanjuti, sejauh didukung bukti dan fakta lain.”
Sebutan ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’ terungkap dalam perbincangan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Mindo Rosalina dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Percakapan mereka dinilai dapat menjadi petunjuk dalam mengungkap orang yang menerima aliran dana terkait proyek pemba-ngunan pusat olahraga di Hambalang, kabupaten Bogor Jawa Barat.
Mindo dan Sondakh belum mengungkap siapa yang dimaksud kata sandi tersebut. Akan tetapi, Nazaruddin yang kini terpidana kasus Wisma Atlet menyebut Anas Urba-ningrum sebagai ‘bos besar’ dan Melchias Mekeng sebagai ‘ketua besar’.
Mekeng dalam rilis yang diterima Media, kamis (5/1), menyebut tudingan Nazaruddin tidak berdasar. Alibi yang disampaikan Mekeng ialah dirinya dilantik sebagai Ketua Banggar pada 19 Juli 2010 dan pada saat itu anggaran untuk Wisma Atlet sudah diketok. “Dalam kasus ini saya secara pribadi tidak terlibat,” tukasnya.
Itulah sebabnya Mekeng meminta Nazaruddin menyebut-kan secara jelas nama-nama oknum yang terlibat termasuk siapa ketua badan anggaran yang dimaksud. “Agar tidak menimbulkan fitnah bagi pihak lain.”
Lain lagi tanggapan Anas yang disebut Nazaruddin sebagai ‘bos besar’. Dalam berbagai kesempatan Anas menyebut Nazaruddin berha-lusinasi. Boleh saja Mekeng membantah dan Anas menye-but Nazaruddin berhalusinasi. Nazaruddin lewat kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk, tetap mendesak KPK segera memanggil ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’. Dua orang itu, kata dia, menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus sesung-guhnya.
Beranikah KPK menyentuh Anas dan Mekeng? Rufinus menilai KPK tidak akan berani membongkar identitas ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’. Ketidakberanian KPK, kata dia, bagian dari skenario melokalisa-si kasus Wisma Atlet, hanya mengorbankan Nazaruddin.
Versi KPK lain lagi. Johan Budi mengatakan pihaknya tidak serta-merta memanggil ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’. “Harus ada dukungan bukti lainnya yang mendukung informasi itu. Karena itu baru pengakuan saja.”
Meski demikian, lanjut Johan, ‘bos besar’ dan ‘ketua besar’ tidak tertutup kemung-kinan akan dipanggil di pengadilan sebagai saksi. “Bisa saja jaksa menilai kesaksian Ketua Badan Anggran Mekeng diperlukan untuk mendukung surat dakwaan,” katanya. >> Tim MR

