Tiga Desa Di Halsel Keluhkan Izin IPR Tahun 2015 Sampai Saat Ini Masih Molor

Halsel, (MR)
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan izin pertambangan rakyat di Desa Kubung Kec. Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan dengan tujuan selain menambah pendapatan asli daerah juga untuk membuka peluang kerja masyarakat dan sekaligus untuk mensejahterakan masyarakat, sebagaimana amanat UUD Tahun 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2.
Warga masyarakat tiga Desa diantaranya Desa Kubung, Sawaday dan Panaboang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan merasa heran kenapa izin yang diterbitkan pada tahun 2015 oleh Gubernur Maluku Utara sampai saat ini belum juga beroperasi. Karna ada pihak tertentu yang komplen yaitu dari pihak konservasi hutan dan kehutanan Provinsi kerjasama dengan pihak penegak hukum di daerah ini, maka warga tempat desa merasa heran, apakah ini salah Gubernur atau siapa?. Sementara UU Minerba 04 tahun 2010 sudah sangat jelas, kata warga dengan penuh sesal.
Dalam hal ini, salah seorang internal partai DPC PDIP Halsel bidang external Muksin Nen juga meminta kepada Gubernur Malut agar apa yang sudah disepakati sampai proses izin selesai. Maka sebagai penguasa di negri Moloku Kieraha harus benar-benar dirasakan ke masyarakat, karna Gubernur sudah putuskan, berarti ini benar sah demi hukum dan aturan yang berlaku, tandas Muksin Nen. >>Inayah

Related posts