Mulai Januari 2012 Cukai Tembakau Naik

Jakarta (MR)

Pemerintah menetapkan kebijakan cukai tahun 2012, termasuk kenaikan tarif cukai rata-rata sekitar 16,3 persen atau kenaikan mulai Rp 10 hingga Rp 70 per batang rokok mulai 1 Januari 2012.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/12), menyebutkan, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.011/2011 tanggal 9 November 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Menurut Yudi, kebijakan cukai itu ditetapkan dalam rangka mencapai target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp72 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara Pemerintah dengan DPR.

Berdasar PMK tersebut, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2011, yaitu dua golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta tiga golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sedangkan untuk struktur tarif, dengan mempertimbangkan peta jalan industri hasil tembakau, diambil kebijakan penyederhanaan struktur tarif dari 19 layer menjadi 15 layer dengan menggabungkan beberapa layer dalam beberapa golongan jenis hasil tembakau.

Penggabungan tersebut yaitu (1) SKM golongan II layer tiga digabung/dinaikkan ke dalam layer dua, sehingga SKM golongan II hanya terdiri dari dua layer; (2) SPM golongan I dari tiga layer digabung menjadi satu layer pada layer satu; (3) SKT golongan I layer tiga digabung/dinaikkan dalam layer dua sehingga SKT golongan I hanya terdiri dari dua layer; sedangkan (3) SKT golongan III masih dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.

Khusus untuk pengusaha pabrik jenis SKT dan Sigaret Putih Tangan (SPT) dilakukan perubahan batasan jumlah produksi pabrik, yaitu golongan II menjadi lebih dari 300 juta batang tetapi tidak lebih dari dua miliar batang dan golongan III menjadi tidak lebih dari 300 juta batang. >>Sukron/Wisnu

Related posts