Tak Sanggup Penuhi Kontrak, Kontraktor Menyerah

Anambas, (MR)

Lampu lalu lintas yang dipasang di Tarempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terpaksa harus diturunkan kembali oleh Dinas Perhubungan KKA. Pasalnya, menurut PPTK proyek pengadaan tersebut, pihak Kontraktor merasa tidak sanggup untuk memenuhi specifikasi Lampu lalu lintas sesuai dengan yang tertera pada dokumen penawaran.

Menurut draft kerjasama awal yang diajukan oleh kontraktor pelaksana, seharusnya standart tiang penyangga lampu tersebut terstruktur dalam 3 tiang dengan ukuran 6 inchi, 4 inchi, 2 inchi. Akan tetapi pada pelaksanaannya tiang penyangga yang dipasang hanya terdiri dari 2 struktur, yaitu 4 inchi dan 2 inchi. Lagi pula pihak kontraktor pelaksana sudah melayangkan surat pernyataan ketidaksanggupan untuk melanjutkan pengerjaan proyek yang mereka sampaikan dalam sebuah surat yang bernomor 16/ CV-BP-1/ XIII/ 2011, yang dilayangkan kepada pihak Dishub KKA pada 26 Agustus 2011.

Melihat kondisi seperti itu Pak Linggis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja dengan pihak pelaksana. Pemutusan Kontrak Kerja tersebut dituangkan dalam sebuah surat ber nomor 208/ Dishub 550/ 9.11. Surat tersebut langsung ditujukan kepada CV.   Bhakti Perkasa tertanggal 16 september 2011.

Nurrul sebagai PPTK proyek tersebut mengaku mengantarkan sendiri Surat pemutusan Kontrak Kerja tersebut kepada pihak Kontraktor pelaksana di Tg. Pinang. Dia turun langsung untuk memngantarkan surat itu, dikarenakan pihak kontraktor pelaksana tidak bisa dihubungi sama sekali. “Sekarang yang memberatkan kita, tidak ada satupun pihak dari kontraktor yang bisa dihubungi. Sampai untuk memberikan surat pemutusan kontrak saja saya harus berangkat ke Tanjung Pinang untuk mencari dimana perusahaan kontraktor tersebut, yaitu CV. Bhakti Perkasa dengan Direkturnya pak Syafti Azir. Menurut kabar yang saya dengar direktur tersebut sedang dalam masa penahanan karena terlibat kasus di Lingga. Kasus apa saya kurang tahu.” Demikian papar Nurrul.

Menurut Nurrul, pelaksanaan sendiri memang terlambat dari waktu pengerjaan yang disetujui. Lampu jalan dan perangkatnya datang pada waktu kontrak kerja sudah habis, dan sudah memasuki masa denda. Pada waktu lampu jalan yang akan dipasang sampai ke Tarempa, dari pihak Dishub langsung melakukan pemeriksaan, apakah benar lampu beserta perangkatnya ada atau tidak.

Pemeriksaan hanya sebatas itu, tidak termasuk pemeriksaan detail spesifikasi nya. “Begitu lampu beserta perangkatnya tersebut sampai dari Jakarta, kami langsung menyuruh untuk melakukan pemasangan pada malam harinya. Pemilihan waktu malam hari dikarenakan siang hari intensitas kendaraan sangat padat, sehingga kalau pengerjaan dipaksakan siang hari akan mengganggu mobilitas di tempat pengerjaan” kata Nurrul.

Pemasangan lampu tersebut dilaksanakan di tiga titik berbeda. Yaitu di depan masjid, simpang kantor Bupati dan simpang Pelabuhan Pemda. yang di simpang Pelabuhan saat ini sudah di copot, yang disimpang masjid belum sempat dipasang, sedangkan yang di simpang kantor Bupati belum di copot. “Waktu pencopotan lampu yang ada di simpang Pelabuhan pemda, saya ada disana. untuk mencopot tiang tersebut memakan waktu yang lama, karena melepas tiang yang sudah dipasang seperti itu bukan pekerjaan yang mudah. Sampai-sampai pencopotan satu tiang saja bisa sampai pagi. Setelah selesai pencopotan pertama, pihak kontraktor berkata mereka akan  melanjutkan pengerjaan pencopotan yang kedua besok harinya. Namun sampai saat ini tidak ada realisasi.” Demikian papar Nurrul menyampaikan alasan belum dicopotnya lampu lalu lintas yang berada di simpang kantor Bupati.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut pihak Dishub sudah menyurati pihak kontraktor pelaksana lagi, tertanggal 9 November 2011 untuk memberikan Ultimatum bahwa pencopotan harus sudah terlaksana dalam tempo waktu 11 hari sejak surat dilayangkan, kalau tidak jika terjadi sesuatu hal seperti kerusakan dan kecelakaan, akan  sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pelaksana. Penyuratan tersebut merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh Dishub sesuai dengan peraturan untuk tertib administrasi.

Cara selanjutnya yang ditempuh, PPTK sudah berusaha melakukan kontak kepada pihak pekerja yang memasang lampu tersebut sekedar untuk mencari kepastian apakah pihak kontraktor sanggup untuk melaksanakan pencnopotan atau tidak. “kalau memang pihak kontraktor tidak mampu untuk melakukan pelepasan, saya akan cari dana lain untuk melakukan pelepasan. Akan tetapi sampai sekarang belum juga ada balasan dari pihak pekerja. Mengapa saya hubungi mereka? karena menurut saya pihak pekerja pasti memiliki hubungan dengan pihak kontraktor pelaksana.” Ungkapnya.

Masalah pembayaran, Nurrul mengaku sudah membayarkan jaminan uang muka sebesar 30% dari total harga proyek. Dalam penawaran kontraktor, harga proyek adalah Rp.206 juta, turun dari rencana anggaran yang direncanakan, yaitu sekitar Rp. 342 juta. Uang muka tersebut dijamin oleh asuransi Videi yang bertempat di Pekanbaru. Sampai sekarang pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang mengusahakan untuk dapat mengeluarkan uang tersebut dari pihak Asuransi Videi. “Kita sudah surati asuransinya. Dan sekarang masih dalam proses untuk pencairan dana tersebut,”  ungkap Nurrul .>>Sarma/Edo

Related posts