Raja Ampat, (MR) – Kemendagri memberikan pemahaman dan informasi kepada seluruh masyarakat yang di wakili Tokoh Masya rakat, pimpinan partai politik beserta anggotanya, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan media dalam menghadapi agenda politik serentak tahun 2019 dengan terkait undang-undang nomor 7 tahun 2017 bertempat di aula Hotel Maras Risen Raja Ampat, (10/11).
Forum diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar ada Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Raja Ampat, Syaiful M Sangadji serta Kasi Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik. Makin berkembangnya politik bermuatan SARA dan Sentimen Agama, kegiatan yang berlangsung ini dari Kemendagri baru pertama kali di selenggarakan Kabupaten Raja Ampat.
Forum ini dimaksudkan sebagai ajang diskusi yang bersifat konstruktif dalam membahas berbagai isu-isu politik di Raja Ampat untuk persiapan pemilu serentak 2019 semoga semua berjalan kondusif. Menurutnya, “Pemerintah menginginkan stabilitas politik dalam negeri terjaga sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terpeliharanya kebhinekaan Indonesia. Selain itu terwujudnya partisipasi masya rakat di berbagai bidang dalam menyikapi dinamika politik di dalam negeri saat ini,” kata Bahtiar selaku Direkrur politik dalam negeri kepada sejumlah pewarta usai sambutan pembukaan kegiatan ini.
Bahtiar berharap, agar pemerintah daerah dan masya rakat memahami undang-undang tersebut, serta dapat memahami perkembangan politik dalam negeri. Khususnya kepada pemerintah daerah, “Saya berharap supaya informasi ini disebarluaskan, ditindaklanjuti hingga sampai di masyarakat plosok negeri, Raja Ampat ini menjadi wilayah yang indah. Ini sebuah anugerah yang harus disyukuri, cara mensyukurinya adalah seluruh elemen masy-arakat bersama aparat, harus menjaga iklim, kondusif yang aman dan tertib,” harapnya.
Kebijakan politik dalam negeri yang terbaru, yaitu penetapan undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD dan DPD, karena tahapan pemilu berlangsung 20 bulan kedepan. “Kita kan, sudah menetapkan Pilpres, Pileg itu 17 April 2019, sehingga masyarakat harus diberi pemahaman, dan informasi terkait hal ini,” tambahnya.
Saat di temui selesai kegiatan Kesbangpol Raja Ampat yang juga mewakili sambutan Bupati, untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri dengan langkah-langkah konkret mulai dari memahami regulasi kepemiluan, memberikan pengetahuan dan pemahaman politik, mendukung suksesnya penyelenggaraan, dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan menjelang Pemilu Serentak 2019 yang terbebas dari muatan SARA dan Sentimen Agama sehingga Pemilu serentak ke depan bisa berjalan sukses tanpa ada masalah apapun di Kabupaten Raja Ampat. >>ADY
