Kota Tasikmalaya, (MR) – DPC HIPSI (Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia) Priangan Timur mengadakan audensi dengan pihak PLN terkait pekerjaan galian sktm yang lagi dilaksakan di beberapa titik di ruas jalan Kota Tasikmalaya, dan di terima oleh Iyus (asisten manager area), Iran (manager rayon ), serta di dampingi Nurul (Humas). Dalam acara audensi tersebut HIPSI menyoroti 3 poin yaitu Mekanisme penunjukan dalam pelaksanaan pekerjaan, Perizinan, dan Pengawasan.
Pihak PLN melalui asisten manager area Iyus menjelaskan dalam mekanisme penunjukan suatu pekerjaan, PLN tidak asal tunjuk kepada rekanan karena sudah ada daftar perusahaan yang telah terseleksi, perusahaan yang mengajukan untuk ikut tender harus betul-betul memenuhi kelayakan hasil dari verifikasi, mulai dari keuangan, peralatan, serta tenga di lapangan. Kemudian setelah PLN menunjuk ke salah satu vendor/perusahaan, pihak perusahan tesebut tidak boleh mengalihkan lagi atau mengesubkan kepada pihak yang lain, kalau itu terjadi maka itu merupakan pelanggaran.
Ketika masalah perizinan di pertanyakan oleh salah satu peserta audensi, Iyus menjelaskan bahwa setelah ada penunjukan ke salah satu perusahaan, maka dengan serta merta pengurusan perizinanya di serahkan kepada perusahaan yang menerima pekerjaan tersebut, walaupun pihak kami (PLN) tidak lepas begitu saja, tetap PLN masih mempunyai tanggung jawab.
Alhamdulilah semua ketentuan dan keharusan telah kami tempuh dan apabila ada rekan rekan menemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan sampaikan ke kami, akan kami tindak. Dalam masalah pengawasan PLN juga menjelaskan, pihak PLN selalu berkoordinasi dan turun kelapangan selalu di Fol-up ketika ada penemuan dilapangan terkait ada pekerjaan yang tidak sesuai dengsn spek, dan akan menjadi catatan untuk kedepannya.
“Sementara setelah audensi berakhir dari pihak Hipsi sendiri menanggapi jawaban-jawaban yang di jelaskan oleh pihak PLN merasa tidak puas, akan tetapi itulah penjelasan yang kami terima, seperti itu adanya, dan Isya Allah kami Hipsi akan melanjutkan investigasi dan mengklarifikasi ke dinas-dinas terkait,” tutur UU Wahyu Humas HIPSI kepada awak media. >>Iin K
