November Dispendukcapil Mulai Terapkan KIA

Kab. Malang, (MR) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang mulai bulan November 2017 akan merealisasikan kartu identitas anak (KIA). Dalam tahap awal, sekitar 40 ribu anak akan diberikan KIA  sebagai pelengkap dokumentasi kependudukan warga sejak usia dini. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi menjelaskan, penerapan KIA di Kabupaten Malang baru bisa dilakukan menjelang akhir tahun 2017.

Ini setelah Kabupaten Malang memenuhi persyaratan Kemendagri untuk bisa menerapkan ketentuan KIA ketika jumlah kepemilikan akta kelahiran di atas 75 persen dari total jumlah anak di Kabupaten Malang. “Pada akhir tahun 2016 lalu jumlah anak yang memiliki akta kelahiran di Kabupaten Malang tercatat sekitar 74 persen sehingga belum bisa dilakukan penerapan KIA. Karena saat ini anak yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 82 persen maka KIA sudah bisa diterapkan,” kata Purnadi, Kamis (5/10).

Dijelaskan Purnadi, kewajiban bagi anak untuk memiliki KIA  dengan usia 0 hingga usia 17 tahun bisa diproses kurang sehari. Di mana langkah pertama yang akan dilakukan Dispendukcapil  dalam penerapan wajib KIA yakni dengan langsung memberikan KIA bersamaan dengan penyerahan akta kelahiran anak. Dengan demikian orang tua tidak perlu disibukkan untuk melakukan pengurusan KIA untuk makanya ke Dispendukcapil.

Hanya saja, dikatakan Purnadi, bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran tapi belum memiliki KIA maka nantinya bisa melakukan pengurusan ke Kantor Dispendukcapil. Namun langkah pengurusan KIA secara langsung ke kantor Dispendukcapil merupakan jalan terakhir. Ini dikarenakan Dispendukcapil terlebih dahulu akan melakukan upaya jemput bola pelaksanaan KIA dengan mendatangi Sekolah mulai tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Malang.Dengan demikian orang tua anak tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil dan cukup menunggu pemberian KIA di sekolah-sekolah.

“Proses itu yang akan kami jalankan dalam merealisasi kewajiban anak memiliki KIA di Kabupaten Malang,” tandas Purnadi.  Memang, diakui Purnadi, kepemilikan KIA tersebut sebenarnya sama dengan kepemilikan KTP (Karti Tanda Penduduk).Ini dikarenakan nomor induk kependudukan yang didapat semenjak kelahiran anak tidak akan ada perubahan hingga usia tua.KIA diberikan pada anak usia 0 – 5 tahun tanpa dilengkapi foto diri.Untuk anak usia 6 – 17 tahun kurang sehari dilengkapi dengan foto diri.

Demikian juga dengan KIA tidak dilengkapi dengan kartu chip tetapi hanya ada barcode. Disamping itu, untuk pembiayaan KIA seluruhnya dari APBD Kabupaten Malang. Itu berbeda dengan KTP yang seluruh biaya dari APBN.Untuk tahap awal pelaksanaan KIA, dari APBD Kabupaten Malang telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 100 juta.Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan material KIA  yang dalam tahap awal jumlahnya mencapai 40 ribu keping.Untuk itu, KIA bagi anak itu cukup penting dan nantinya wajib dimiliki anak.

KIA itu akan menjadi sarana untuk pemberian bantuan dari Pemerintah untuk anak, dan juga bisa sebagai kartu untuk pemberian fasilitas oleh Pemerintah yang dibutuhkan anak-anak. “Jadi kepemilikan KIA itu sangat penting untuk berbagai program Pemerintah yang langsung ditujukan pada anak-anak,” ujar Purnadi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh pelaksanaan wajib KIA bagi anak. Terutama apabila Dispendukcapil akan melakukan jemput bola mendata anak-anak di sekolah dalam penerapan wajib KIA.”Kami sudah memiliki Dapodik (data pokok kependidikan) di setiap sekolah. Jadi tinggal ambil saja data dari Dapodik itu untuk kepentingan KIA,” kata Hidayat saat di hubungi Media Rakyat kamis.

Dijelaskan Hidayat, Dapodik di setiap sekolah itu sudah cukup lengkap. Bukan hanya data diri masing-masing siswa, tapi data menyangkut orang tuanya mampu atau tidak. Bahkan, hoby dan kebiasaan siswa juga sudah ada dalam Dapodik. “Yang jelas, seluruh sekolah akan membuka diri dan mendukung pelaksanaan wajib KIA nantinya di Kabupaten Malang,” tutur Hidayat. >>GIZ

Related posts