Tanjungpinang, (MR) – Dugaan pelanggaran Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jakon) beserta perubahannya dan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerPres PBJP) serta perubahaannya diduga terjadi disalah satu lelang, Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Kepulauan Riau.
Hal tersebut dikarenakan, pekerjaan yang seharusnya diberikan ke usaha mikro, kecil, dan koperasi kecil malah diberikan kepada usaha menengah. Dan, bukan hanya itu saja. Pemenang tender Pembangunan Drainase Lingkungan Kota Tanjungpinang, dengan nilai kontrak Rp 2.417.651.000,00 tersebut tidak memiliki syarat kualifikasi yang dibutuhkan, tapi malah dimenangkan oleh panitia lelang.
Guna mendapatkan informasi terkait lelang tersebut, Media Rakyat mendatangin kantor Satker PPLP Provinsi Kepri di Jl Di Panjaitan Km 9 tepatnya di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjungpinang. Namun sangat disayangkan kepala Satker yang ingin dikonfirmasi tidak berada di kantor. Menurut Staf PPLP Kepri yang sempat berbicara pada Media Rakyat di ruang tunggu kantornya, membenarkan bahwa pekerjaan itu milik PPLP Kepri. “Benar itu proyek PPLP Kepri, tapi yang lelangkan bukan kami. Kalau abang mau tanya lelangnya langsung saja datang ke kantor Pokja ULP Provinsi Kepri. Mereka yang melelangkan paket itu,” kata Staf PPLP Kepri, Selasa (13/6/2017).
Awak media ini pun sempat menanyakan lokasi perkerjaan berada di daerah mana, namun Staf PPLP tidak berani memberitahukan karena bukan wewenangnya. Malah meminta no hp awak media ini, jika bapak pulang akan dihubungin. Sementara itu, Kepala ULP Provinsi Kepri membantah atas ucapan Staf PPLP, saat dikonfirmasi awak media ini melalui Short Message Service (SMS) ke nomor ponselnya. “Paket itu tidak dilelang melalui ULP Kepri. Tapi melalui ULP Kementerian PU,” balas Zainal singkat, Rabu (14/6/2017).
Berdasarkan data yang didapat Media Rakyat dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk bidang konstruksi yakni LPJK. Perusahaan pemenang tender yang berasal dari daerah Jakarta Barat itu tidak memiliki SBU bangunan sipil (SI001), yang sebagaimana diminta dalam persyaratan lelang. Berikut rangkuman kesalahan yang diduga dilanggar dalam paket Pembangunan Drainase Lingkungan Kota Tanjungpinang yang dikuasakan Kementerian PUPR ke SNVT PPLP Kepri. UU No 8 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Bagian Kedua Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan Pasal 8 Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus: a. memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi; b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Bagian Kedua Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Pasal 8 (3) Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat/ kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, dan dapat digolongkan dalam: a. kualifikasi usaha besar; b. kualifikasi usaha menengah;c. kualifikasi usaha kecil termasuk usaha orang perseorangan. Presiden 54 Tahun 2010 serta perubahaannya PERAN SERTA USAHA KECIL Pasal 100 (3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Peraturan Menteri PUPR No 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan ketiga atas Permen PU No 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Pasal 6d (5) Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Sungguh sangat membingungkan bagaimana bisa hal ini terjadi, padahal aturan-aturan yang mencakup pengadaan barang jasa pemerintah telah dibuat sedemikan rupa dan harus dituruti oleh panitia lelang dan Kuasa Pengguna Anggaran bukan malah diabaikan.
Dan kenapa staf PPLP Kepri takut memberitahukan lokasi pekerjaan pada awak media ini. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan sehingga Staf PPLP Kepri bungkam kepada awak media ini? Jika permasalahan ini tidak ditangani oleh aparat penegak hukum, tidak menutup kemungkinan pelanggaran lelang akan terjadi kebali di Satker PPLP Kepri. >>Doni
