Warga Malum STTU Jehe Gelar Aksi Damai

Pakpak Bharat, (MR)

Mendengar penangkapan seorang warga masyarakat desa Malum  kecamatan STTU jehe kabupaten Pakpak Bharat oleh pihak kepolisian, secara spon-tan didasari rasa sepenanggu-ngan, ratusan warga desa Malum Demontrasikan damai dihalaman kantor Bupati ditelusurkan kekantor DPRD pakpak bharat dan berakhir di Mapolres Pakpak Bharat senin (24/10).

Koordinator pendemontrasi dari Masyarakat Indonesia Merdeka dalam Orasinya menyampaikan, bahwa peme-rintah Indonesia berupaya untuk memperbaharui tata hukum Agraria yang berangkat dari cita-cita hasil pembentukan tata cara baru, yaitu mencip-takan kesejahteraan dan kemak-muran rakyat sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Regulasi dari kontitusi ini di tetapkan dalam UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 (UUPA). Bagian yang penting dari UUPA ialah ketentuan-ketentuan lanehe-fom, seperti ketentuan menge-nai luas maksimum-minimum hak atas tanah dan pembagian tanah kepada petani tak bertanah.

Menurutnya, Kebijakan ini menyatakan bahwa semenjak tanggal 24 september 1960, adalah kekuatan hukum tetap dalam menjalankan pembagian agraria pada pembangunan pendesaan dalam memperoleh hak atas tanah berdasarkan hak rakyat/hukum adat, dan hak yang ditentukan oleh penguasa negara berdasarkan kebijakan hukum nasional, dan melakukan pembagian hasil yang adil demi mewujudkan kedaulatan  bangsa, sangat jelas dari aspek hidup dan aspek hukum adat, maka negara telah menjamin hak atas tanah dan penghidupan yang layak terhadap semua rakyat.

Tetapi kondisi sekarang ini masih terjadi Dislaiminasi yang berujung keriminalisasi dan ketidak adilan serta ketidak pastian hukum terhadap rakyatnya ? hal ini terbukti telah terjadinya kriminalisasi petani di wilayah desa Malum kecamatan STTU jehe kabupaten Pakpak Bharat.

Pihak aparat kepolisian Resort Pakpak Bharat telah mela-kukan penangkapan terhadap petani desa Malum, atas petani telah melanggar hukum karena telah memasuki dan beraktifitas di tanah hutan lindung.

Padahal jika di tinjau dari aspek petani yang dianggap melanggar hukum tersebut masih beraktifitas yang meru-pakan tanah nenek moyang, hal ini diperkuat dari bukti-bukti surat yang di miliki Sulang Silima Cibro tentang hak atas urayat marga Cibro di desa Malum serta fakta-fakta sejarah marga Cibro yg telah lama mendiami tanah ulayat yang berada di desa Malum tersebut. 1). Mengutuk keras tindakan kiminalisasi yang di lakukan polres pakpak bharat terhadap petani desa Malum kecamatan Sitelutali ulang jehe. 2). Henti-kan kekerasan terhadap petani dalam penyelesaian sengketa Agralia. 3). Segda bebaskan dengan tanpa siarat petani yang telah di tahan di polres Pakpak Bharat. 4). Hentikan tindakan-tindakan diskriminasi terhadap masyarakat pemegang hak ulayat. >> FM

Related posts