Kuningan, (MR)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Kuningan kembali dibebani target PAD yang bersumber dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 7 Milyar di tahun 2017 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Untuk mencapai target tersebut, salah satu cara yang ditempuh BPPD adalah memperketat pengawasan, yaitu dengan mengaktifkan pemantau pajak di setiap pintu keluar galian pasir. Cara ini dilakukan sebagai strategi mengejar target pendadapatan asli daerah (PAD). Demikian dikatakan Kepala BPPD Kabupaten Kuningan, DR Taufiq Rohman M.Si
Menurutnya, cara tersebut sudah diterapkan awal Februari. Sejumlah petugas diterjunkan untuk menempati pos-pos penjagaan di lokasi galian pasir resmi. Tugasnya untuk menghitung kendaraan pengangkut pasir setiap harinya.
“Setiap hari akan ada petugas pemantau yang terbagi dalam dua sif, mulai pukul 04.30 hingga 18.00 WIB. Mereka akan bekerja setiap hari menghitung jumlah kendaraan pengangkut pasir untuk pegangan data penghitungan pajak,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, meski kini berlaku self assessment, melakukan penghitungan dan pembayaran kewajiban pajaknya sendiri, tapi upaya pemantauan perlu dilakukan sebagai antisipasi kecurangan. Dengan cara ini, Taufik berharap, tidak ada lagi pengusaha galian pasir yang bermain-main memenuhi kewajibannya membayar pajak sekehendak sendiri.
“Misalnya, ketika satu minggu itu dari pihak wajib pajak atau pengusaha melaporkan hasilnya ada 300 rit, tapi tim kami melaporkan ada 350 rit. Maka penghitungan pajaknya akan menggunakan data kami. Jadi, tidak ada lagi hasil galian yang tidak terhitung pajak,” jelasnya.
Cara tersebut, menurut Taufik, dilakukan dalam rangka mengejar pencapaian target PAD dari sektor MBLB yang tahun ini mencapai Rp 7 miliar. Karena itu, Taufik pun mengimbau kepada pihak pengusaha untuk jujur dan tidak berbuat curang. Kendati demikian pihaknya cukup memaklumi kondisi cuaca saat ini dengan curah hujan yang cukup tinggi, sehingga banyak perusahaan galian c yang tutup dan buka tutup. Dengan keadaan ini bisa mempengaruhi setoran pajak MBLB
Lebih jauh Taufik menambahkan, Perusahaan galian C yang wajib setor pajak adalah perusahaan yang sudah mempunyai izin. Dan saat ini baru berjumlah 8 perusahaan. Secara otomatis perusahaan galian C yang wajib menyetor pajak juga sejumlah sejumlah 8 perusahaan. “Taget pajak sebesar 7 M ini bersumber dari 8 perusahaan karena yang mempunyai izin juga baru sejumlah itu. Namun kami juga selalu koordinasi baik itu dengan DPMPTSP kabupaten maupun provinsi. Jadi kalau ada penambahan perusahaan yang sudah turun izinnya bisa segera dikenakan wajib pajak,” tambah Taufiq. >>Irwan
