Natuna, (MR)
Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan penataan kembali, soal pentingnya kearsipan. Karena arsip merupakan bukti nyata hak kepemilikan.
Busri menyebut, kegiatan sosialusasi kearsipan di lingkungan instansi pemerintah dan swasta, merupakan tugas dan kewajiban bagi mereka. Hal itu sesuai dengan kebijakan Kearsipan Nasional yang diatur UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012.
Kegiatan sosialisasi/ penyuluhan kearsipan di lingkungan instansi pemerintahan Natuna , resmi dibuka oleh Asisten I Pemerintah Natuna Tasrif S.Sos yang dilaksanakan di RM Sisir Basisir dari 3 hingga 5 Mei 2017.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi kearsipan ini agar OPD turut serta untuk membantu kearsipan Daerah guna menyimpan dokumen penting bagi, daerah, sebagai bukti. Saya beri contoh, hak dasar apa saudara berkata tanah itu milik Anda?, tentu harus dibuktikan dengan surat sertifikat, ungkapnya.
Memang kegiatan sosialisasi kearsipan daerah ini sekilas sangat sepele, namun kegunaannya sangat besar. Kita harus ada arsip sejarah, pendirian Kabupaten Natuna. Siapa DPRD dan Bupati pertama sampai sekarang. Karena itu bukti sejarah. Kami akan tetap menekankan kepada OPD agar mulai menata kearsipan, guna diserahkan ke Perpustakaan.
Kegiatan ini akan terus kami lakukan hingga di Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Namun demikian perlu dukungan pemerintah dan DPRD, karena dana yang kami kelola saat ini sangat minim. Anggaran Dinas Perpustakaan hanya 4 millyar, untuk gaji, operasional dan kegiatan. Agar bisa itu telah wujud, Kami hanya minta anggaran 6 Milyar saja. Saya rasa angka itu tidak terlalu besar, untuk setarap Dinas.
Dikesempatan itu juga Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia, Drs. Azmi M.Si memaparkan kebijakan Kearsipan Nasional.
“Kearsipan sangat penting bagi setiap orang, akte kelahiran, dokumen tanah, mobil, dan banyak lagi,” ucap Azmi.
Dia mengutarakan, negara telah memberikan bantuan in material untuk kelangsungan hidup di mulai dari akte kelahiran sebagai bentuk jaminan kesejahteraan.
“Hal ini nyata, karena saat kepengurusan masuk sekolah atau jaminan kesehatan harus menunjukan surat Akte Kelahiran sebagai dasar untuk indetitas seseorang,” katanya.
Dia mengemukakan, Pemerintah Natuna sebagai beranda terdepan, berbatasan dengan negara tetangga harus mempunyai kearsipan batas wilayah yang jelas, sehingga tidak ada pulau atau wilayah di klaim, dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Contohnya pulau Simpadan dan Legitan telah lepas dari Indonesia, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya kearsipan batas wilayah. Ini sebagai contoh agar tidak terulang lagi,” papar Azmi.
Selain itu, OPD harus bisa bersatu maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah disatukan. Perpustakaan dan kearsipan daerah harus bisa menunjukan kinerjan lebih baik, sebab telah menjadi dinas di Kabupaten Natuna.
“Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kabupaten Natuna masih berstatus tipe C. Namun bila kinerjanya bagus dan di dukung oleh Pemerintah Natuna melalui Bupati dan DPRD Natuna bisa naik tingkat tipe nya,” ucapnya.
Dulu, kata dia, Natuna menjadi topik pembicaraan nasional, apakah Natuna masuk di wilayah Kepri atau Kalimantan Barat.
“Namun berdasarkan historis dan arsip yang ada, Natuna masuk wilayah Kepri,” kata Azmi.
Sementara itu, dalam giat sosialisai selama tiga hari, berapa materi yang dipaparkan berupa pengolahan arsip dinamis dan pemberkasan arsip oleh DR. Dewi Ladiawati dari widyaiswara Madya Arsip Republik Indonesia, memaparkan kebijakan Kearsipan Provinsi Kepri dan praktek pemberkasan arsip oleh Khairul Riduan SE dari Pembina Kearsipan Tingkat Provinsi Kepri. >>Roy
