Halut, (MR)
Komisi III DPRD Halut, beberapa waktu lalu, (01/2/17), menggelar rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda Halut mempertanyakan perkembangan serta status jalan di persimpangan desa Tobe sampai Katana yang dikalim pihak provinsi melalui SK Gubernur Malut, No. 227/KPTS/MU/2016 bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan pihak propinsi. Ketua Komisi III, DPRD Halut, Janlis Kitong, saat berbincang dengan sejumlah awak media mengatakan bahwa jalan di persimpangan desa Tobe sampai Katana di Tobelo Selatan merupakawan kewenangan Kabupaten dan saat ini telah dikerjakan oleh pihak pemda Halut sepanjang 10 km sesuai yang direncanakan dalam APBD tahun 2016 kemarin.
“Jalan itu adalah persimpangan dari trans Halut dari desa Tobe menuju desa Katana sehingga jelas-jelas ini merupakan kewenangan pemkab Halut. Karena sesuai SK yang ada maka jalan nasional yang merupakan tanggungjawab propinsi itu berada di wilayah Galela hingga Loloda Utara”, papar Janlis. Lelaki ini juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat Komisi III akan mengklarifikasi SK Gubernur tersebut di propinsi karena dikuatirkan jangan sampai ada tumpang tindih mengenai kewenangan jalan antara pihak kabupaten dan propinsi yang tentu saja akan merugikan salah satu pihak dimana akan berimbas pada penggunaan anggaran.
“Kami kuatir jangan sampai ada tumpang tindih program sehingga dan ayang digunakan juga tumpang tindih. Ini tentu akan merugikan salah satu pihak.
Karena itu kami akan berkonsultasi dengan Gubernur untuk mengklarifikasi persoalan ini sehingga masalahnya jelas,” pungkas Janlis. >>Karl
