Banten, (MR)
Saat akan dikonfirm terkait pemberitaan Media Rakyat, Kepala Desa (Kades, red) Pamanuk Kecamatan Carenang tidak pernah ditemukan di Kantor Desa. Walau sulit menemui Kades Pamanuk, baik di Kantor Desa maupun dikediamannya. Ketika diklarifikasi Adanya Pungutan Prona yang dilakukan oleh Kades sesuai pemberitaan MR. Camat Carenang, Drs. H. Bakhroem, M.M. dengan tegas mengatakan bahwa munculnya pemberitaan di Media Cetak, saya langsung memanggil Kades Pamanuk. Dalam Pembicaraan tersebut Kades mengakui melakukan pungutan terhadap program Prona yang ditempatkan di Desa Pamanuk.
Biaya yang dipungut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas, red). Adapun besaran biaya yang dipungut per bidang Rp.500.000,-. Besaran biaya yang dipungut digunakan untuk belanja ATK dan untuk Biaya Patok. Saya telah tekankan kepada Kades Pamanuk untuk dapat membuktikan SK Pokmas, Hasil Musyawarah dan rincian biaya yang dipungut digunakan untuk apa saja, papar Camat. Lebih lanjut Camat menjelaskan bahwa sesuai pemberitaan di Media Cetak bahwa Disinyalir Kades Pamanuk Pungut Biaya Prona sudah saya laporkan kepada Bupati. Dan saya menghimbau para Kades di Kecamatan Carenang dalam mengelola anggaran baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus transparan. Kades tak perlu sembunyi-bunyi, terimalah dan hadapi wartawan sebagai sosial kontrol, tak perlu kita takut kalau benar menjalankan setiap program yang ada. Ia menuturkan sebelum saya menjabat Camat di Kecamatan Carenang program tersebut sudah diusulkan. Sehingga saya tidak mengetahui adanya Program Prona di Desa Pamanuk. Saya mengetahuinya setelah ada berita bahwa Kades Membagi-bagikan Sertifikat Prona. Dua Desa Penerima Program Prona yaitu : Desa Walikukun dan Desa Ragas, ungkap Camat kepada awak Media Rakyat di Kantor Kecamatan Carenang, Rabu (24/08).
Ditempat terpisah, Kasubsi Pendaftaran pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, Lili Hambali didampingi Koordinator Prona, H. Ude Kusmana di ruang kerjanya kepada awak Media Rakyat. Lili mengatakan sangat mengapreasiasi tugas wartawan selaku sosial kontrol. Pemberitaan ini sangat membantu kami, sehingga pihak kami mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa. Apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang setiap tahunnya menyelenggarakan sertifikasi tanah melalui program Prona. Dan BPN Kabupaten serang telah mendapat predikat terbaik.
Oleh karena itu, sebelum program Prona digulirkan kepada masing-masing desa penerima Prona. BPN terlebih dahulu melakukan sosialisasi di kantor Desa yang dihadiri warga penerima prona dan BPN juga mengeluarkan Surat Edaran kepada Kades untuk tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya terhadap pelaksanaan Prona. Dan berkali-kali kami tekankan kepada pihak Desa bahwa program Prona adalah gratis. Alias tidak diperkenankan dipungut biaya Pengukuran, Pendaftaran dan sertifikasi. Hal itu, berdasarkan berkas/dokumen yang diusulkan dari Desa sudah komplit maka akan direalisasikan. Tapi, kalau berkas / dokumen tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka berkas / dokumen tersebut akan kita kembalikan kepada pihak Desa. Dari pintu masuk BPN hingga proses semuanya gratis, tetapi setelah keluar dari BPN ada pungutan, itu di luar wewenang kami.
Tahun 2016 dikucurkan program Prona di Kabupaten/Kota totalnya 6000 bidang. Tapi, untuk Kota Serang program Prona minim usulan dari kelurahan. Berdasarkan dokumen kami, untuk Desa Pamanukan menerima program Prona 160 bidang. Saat disinggung bila ada oknum pejabat BPN yang bermain..? Silakan, bila dilengkapi dengan bukti-bukti. Dan untuk itu, kami akan tindak lanjuti dengan melakukan investigasi, tegasnya. >>Bin
